Jenis Ancaman Meluas, Mantan Panglima TNI Dukung RUU Kamnas

Selasa, 06 November 2012 – 22:00 WIB
Endriartono Sutarto. Foto: Dokumen JPNN
JAKARTA - Mantan Panglima TNI, Endriartono Sutarto menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang diusulkan pemerintah ke DPR tak perlu disikapi dengan kekhawatiran berlebihan. Menurutnya, RUU Kamnas itu justru diharapkan menjadi jawaban atas ancaman terhadap keamanan nasional yang makin kompleks.

Tarto -panggilan Endriartono- mengatakan, saat ini spektrum Keamanan Nasional sudah begitu luas karena meliputi keamanan negara, keamanan masyarakat dan keamanan insani. "Di jaman modern ini, musuh negara bukan hanya serangan militer dari luar ataupun teroris. Musuh non-militer dapat lebih berbahaya, karena sering tidak terlihat," kata Tarto melalui rilis ke JPNN, Selasa (6/11).

Penyandang empat bintang di pundak saat aktif di militer itu mencontohkan perdagangan internasional yang dalam beberapa hal juga membawa ancaman non-militer. Bahkan dalam perdagangan internasional, lanjutnya, ancaman dan musuh di dalamnya tidak bisa secepatnya teridentifikasi.

Mengingat kompleksitas pelaksanaan fungsi keamanan nasional tersebut, lanjut Tarto, maka diperlukan pengaturan yang tertib, terkoordinasi dan terkendali dengan sebaik-baiknya melalui RUU Kamnas. "Peran, fungsi dan tugas masing-masing aktor keamanan harus diatur dan dikoordinasikan agar tidak terjadi tumpang tindih atau  menyisakan daerah abu-abu," urainya.
 
Bagaimana dengan tudingan bahwa RUU Kamnas hendak mengembalikan fungsi pemerintah dan negara seperti era Orde Baru? Tarto tak sependapat dengan anggapan tersebut.

Tarto beralasan, kondisi saat ini dengan era Orde Baru sudah sangat berbeda. "Keamanan nasional sebagai fungsi pemerintahan negara pada masa orde baru dengan saat ini tentulah mengalami perubahan karena lingkungan strategis, sistem kenegaraan, jenis, bentuk dan intensitas ancaman memang mengalami perubahan," paparnya.

Meski demikian Endriartono mengingatkan tiga hal jika nantinya RUU Kamnas disahkan. Pertama, RUU tersebut harus memiliki keabsahan filosofis. "Harus ada kesesuaian antara UU Keamanan Nasional dengan sistem nilai filsafat dan ideologi kenegaraan, dalam konteks Indonesia itu tercantum padat dalam empat alinea Pembukaan UUD 1945," sebutnya.

Kedua, UU Kamnas harus memiliki keabsahan secara sosiologis. Artinya, lanjut Tarto, UU Kamnas harus sesuai dengan karakter bangsa yang majemuk dari aspek ras, etnis, suku, agama mapung strata sosial.

"Yang ketiga adalah keabsahan yuridis. Yakni harus ada kesesuaian dan konsistensi dengan keseluruhan sistem hukum positif di Indonesia," sebutnya.

Menurutnya, jika hal tersebut benar-benar dipegang maka tidak akan ada penyimpangan oleh penguasa jika RUU Kamnas disahkan. "Saya percaya tidak akan terjadi abuse of power oleh instrumen negara seperti tindakan represif yang berlebihan ataupun pelanggaran HAM dan lain sebagainya," pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen DPR Diomeli Hakim Tipikor

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler