jpnn.com, JAKARTA - Lucinta Luna kembali membuat heboh. Kali ini terkait dua jenis kelamin Lucinta Luna yang tertera dalam surat saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Saat dikonfirmasi ke pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) perihal dua jenis kelamin dalam satu paspor, Kabag Humas Agung Sampurno menegaskan bahwa dalam paspor tidak mungkin ada dua jenis kelamin.
BACA JUGA: Keterangan Jenis Kelamin Lucinta Luna Tertulis Ganda
"Standar internasional, jenis kelamin dalam paspor itu ada dua, laki-laki atau perempuan. Tetapi, hanya ditulis satu saja. Tidak bisa keduanya," tegas Agung pada JawaPos.com, Jumat (8/6).
Bahkan, ditegaskannya di Indonesia belum disahkan jenis kelamin transgender. Karena itu, kata Agung tidak mungkin diterbitkan paspor dengan dua jenis kelamin di dalamnya.
BACA JUGA: Lucinta Luna Bantah Laporkan Haters ke Polisi
"Kalau transgender harus ada putusan pengadilan yang menyatakan dia laki-laki atau perempuan. Hasilnya itu yang akan ditulis dalam paspor," jelasnya.
Terkait hal tersebut, Agung menduga ada kesalahan dalam proses pencetakan paspor dengan identitas jenis kelamin ganda.
BACA JUGA: Merasa Disudutkan, Lucinta Luna Lapor ke Polda Metro
Agung lantas mengimbau agar segera menghubungi kantor Imigrasi untuk dilakukan pembetulan dan pencetakan ulang.
"Mungkin itu error on system. Jadi tinggal datang saja untuk diperbaiki," ujar dia.(ce1/yln/JPC/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapor Polisi, Lucinta Luna Pakai Nama Muhammad Fatah
Redaktur & Reporter : Yessy