jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jennifer Dunn kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Aktris Jennifer Dunn keberatan atas tuntutan 8 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Jennifer Dunn Janji Akan Bertobat
Jennifer Dunn menyatakan bahwa dirinya adalah korban penyalahgunaan narkoba.
Seperti yang tertuang dalam nota pembelaan Jennifer Dunn yang dibacakan kuasa hukumnya, Pieter Ell.
BACA JUGA: Dituntut 8 Bulan Penjara, Jennifer Dunn: Alhamdulillah
"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa adalah korban. Terdakwa dalam pergaulannya adalah orang baik yang tidak pernah terlibat jaringan narkotika. Terdakwa juga sebagai ibu rumah tangga, bertanggung jawab atas seorang suami dan anak. Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, maka kuasa hukum tidak sependapat atas tuntutan JPU yang menuntut hukuman penjara 8 bulan kepada terdakwa," kata Pieter Eell dalam sidang, Kamis (31/5).
Baca juga: Dituntut 8 Bulan Penjara, Jennifer Dunn: Alhamdulillah
BACA JUGA: Teman Satu Sel Pastikan Jennifer Dunn Tidak Hamil
Berdasarkan hal tersebut di atas, kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan sejumlah poin dalam yang diajukan, yakni menerima nota pembelaan, membebaskan terdakwa dari tuntutan yang diajukan JPU, membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara, membebankan biaya perkara kepada negara, dan meminta putusan yang seadil-adilnya.
Sementara itu, pihak JPU meminta tenggat waktu satu minggu untuk mengajukan replik atau tanggapan atas pleidoi.
Kemudian, hakim memutuskan sidang replik ditunda hingga pekan depan pada Kamis, 7 Juni 2018.
Seperti diketahui, Jennifer Dunn ditangkap di kediamannya pada 31 Desember 2017. (yln/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jennifer Dunn Mewek Dituntut 8 Bulan Penjara
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh