jpnn.com, JAKARTA - Aktris Jennifer Dunn menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Jennifer Dunn terbukti menggunakan ganja.
BACA JUGA: Jennifer Dunn Facial di Rutan, Begini Kata Pengacara
Jennifer Dunn didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 tentang Penyalahuganaan Narkotika.
Jika terbukti bersalah, pemain film Buruan Cium Gue itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
BACA JUGA: Berkas Lengkap, Roro Fitria Bakal Segera Disidang
Namun, tidak menutup kemungkinan terhadap yang bersangkutan hanya diharuskan menjalani rehabilitasi jika yang terbukti adalah Pasal 112.
"Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalah guna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," kata jaksa penuntut umum, Nova.
BACA JUGA: Jennifer Dunn Diizinkan Panggil Terapis ke dalam Rutan
Seperti diberitakan sebelumnya, Jennifer Dunn ditangkap di kediamannya atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram, pada Minggu, 31 Januari 2017.
Sebelumnya, dia pernah berurusan dengan polisi atas kasus yang sama sebanyak dua kali, yakni tahun 2005 dan 2006. (yln/jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Buru Pengedar Narkoba ke Tio Pakusadewo
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh