jpnn.com, JAKARTA - Selebiritas Jennifer Jill menjalani sidang lanjutan terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (18/5).
"Agendanya adalah pemeriksaan saksi," ujar Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto di kantornya.
BACA JUGA: Dihadirkan Secara Virtual, Jennifer Jill Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Namun, dia belum mengetahui pasti saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti.
"Biasanya kalau perkara itu, kan, saksi penangkap ya dari polisi minimal dua," ucap Eko.
BACA JUGA: Jennifer Jill Jalani Rehabilitasi, Bagimana Proses Kelanjutan Hukumnya?
Tak hanya dari polisi saja, pihak keluarga Jennifer Jill juga kemungkinan akan dihadirkan.
"Bisa juga dari keluarga terdakwa pada saat dilakukan penangkapan yang menyaksikan ditemukannya barang bukti," sambungnya.
BACA JUGA: Nissa Sabyan Bikin Istri Aldi Taher Murka, Ini Sebabnya
Namun dalam persidangan nanti, istri Ajun Perwira itu akan menghadiri sidang secara virtual.
Sebelumnya, Jennifer Jill didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Alternatif ya, jadi pasal 112 atau pasal 127. Pasal 112 itu menguasai, memiliki narkoba, Pasal 127 adalah menyalahgunakan narkoba untuk diri sendiri," tutur Eko. (mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Firda Junita