Jepang Diskriminasi Turis, Begini Cara China Balas Dendam

Rabu, 11 Januari 2023 – 16:08 WIB
Pendatang tiba di Haneda International Airport, Tokyo, Jepang, 11 Oktober 2022. Foto: Richard A. Brooks / AFP

jpnn.com, BEIJING - Jepang menjadi negara kedua yang terkena tindakan balasan China atas pembatasan masuk para pelaku perjalanan internasional.

Kedutaan Besar China di Jepang, Selasa (10/1), memutuskan menangguhkan penerbitan visa untuk warga negara Jepang.

BACA JUGA: Militer China Pantau Pergerakan Kapal Perang Amerika di Selat Taiwan

Keputusan tersebut merupakan bentuk pembalasan atas keputusan Jepang, yang membatasi masuk warga negara China karena China dianggap tidak transparan terkait data terbaru COVID-19.

Sebelumnya, Korea Selatan menjadi negara pertama yang terkena aksi balasan China tersebut.

BACA JUGA: China Ganti Corong, Sosok Lantang Ini Ditunjuk ke Posisi Baru

"Sejak China mengumumkan penurunan status penanganan COVID-19 dan mengambil langkah-langkah sementara untuk perjalanan lintas-batas, banyak negara menyambut positif," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China (MFA) Wang Wenbin di Beijing.

"Tetapi beberapa negara telah mengumumkan langkah-langkah pembatasan masuk yang menargetkan traveler dari China," ujarnya.

BACA JUGA: China Tolak Terbitkan Visa untuk Warga Korsel, Balas Dendam nih?

Menurut dia, pihaknya telah melakukan komunikasi berbasis fakta dengan negara-negara yang melarang masuk warganya dan menjelaskan penyempurnaan langkah-langkah penanganan COVID-19.

"Sayangnya, segelintir negara, dengan mengabaikan sains, fakta, dan situasi pandemi mereka yang sebenarnya, bersikeras mengambil tindakan pembatasan masuk yang diskriminatif terhadap China. China dengan tegas menolak ini dan perlu mengambil tindakan balasan," kata Wang, menegaskan.

Selain Jepang dan Korsel, Amerika Serikat dan Malaysia serta beberapa negara lain di Eropa mewajibkan pelaku perjalanan dari China menunjukkan hasil tes negatif PCR sebelum keberangkatan menuju negara-negara tersebut.

Per 8 Januari 2023, China mengizinkan warganya bepergian ke luar negeri. China juga menghapus kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang baru mendarat di negara tersebut.

Meskipun demikian, China masih mewajibkan pelaku perjalanan internasional menunjukkan tes negatif COVID-19 sebelum terbang ke China.

Hampir tiga tahun China menerapkan kebijakan nol COVID-19, yang mewajibkan para pelaku perjalanan internasional melakukan karantina terpusat dan termonitor serta melarang warganya ke luar negeri kecuali untuk tujuan yang sangat mendesak. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler