Jepang Perpanjang Larangan Berdagang dengan Korut

Jumat, 07 April 2023 – 23:57 WIB
Salah satu rudal baru Korea Utara dipamerkan dalam parade hari ulang tahun Kim Il Sung. Foto: Reuters

jpnn.com, TOKYO - Otoritas Jepang memutuskan pada Jumat untuk memperpanjang sanksi terhadap Korea Utara, termasuk larangan pada semua perdagangan, selama dua tahun, di tengah serangkaian peluncuran rudal balistik oleh Pyongyang, demikian menurut pemerintah.

Kabinet Perdana Menteri Fumio Kishida menyetujui perpanjangan itu sebelum batas waktu berakhirnya sanksi pada Kamis depan, yang melarang perdagangan dan melarang berlabuh di Jepang bagi setiap kapal yang singgah di pelabuhan Korut.

BACA JUGA: Dipimpin Kim Jong Un, Militer Korut Gelar Simulasi Serangan Nuklir

Keputusan itu juga memperhitungkan kurangnya upaya Korut menghentikan program nuklir dan rudalnya serta isu penculikan warga Jepang oleh Pyongyang di masa lalu.

"Kami akan melakukan upaya terbaik secara komperehensif untuk menyelesaikan masalah mengenai penculikan serta program nuklir dan rudal, dengan kerjasama erat dengan masyarakat internasional," kata Kepala Sekretaris Kabinet Hirokazu Matsuno kepada wartawan di Tokyo.

BACA JUGA: Pamer Senjata Nuklir Baru, Korut Gunakan Istilah Serangan Tsunami Radioaktif

Korut baru-baru ini melakukan uji coba beberapa rudal balistik yang melanggar resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), memicu Jepang, Amerika Serikat, dan Korea Selatan meningkatkan kerjasama lebih jauh atas denuklirisasi Pyongyang.

Jepang telah sejak dulu berupaya memulangkan beberapa warganya yang diculik oleh agen Korut pada 1970 an dan 1980 an, namun tidak ada terobosan yang terlihat.

BACA JUGA: Korut Genjot Produksi Nuklir, Kim Jong Un: Siap Kapan Saja, di Mana Saja!

Kishida menunjukkan kesiapan untuk bertemu dengan pemimpin Korut Kim Jong Un tanpa prasyarat, tetapi kemungkinan terjadinya pertemuan tersebut masih belum jelas.

Tokyo menerapkan sanksi kepada Pyongyang pada 2006, melarang impor dari Korut dan kedatangan kapal-kapal yang berafiliasi dan sejak itu memperluas ruang lingkup tindakan hukuman. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler