Jerat Anas, KPK Didorong Gunakan UU TPPU

Sabtu, 23 Februari 2013 – 17:22 WIB
JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami peran Anas Urbaningrum yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan kasus proyek Hambalang.

"Harus diperdalam apa peran Anas di kasus tersebut. Apakah dia yang menggerakan atau tidak dalam proyek Hambalang," ujar Tama saat diskusi bertajuk "Anas Bikin KPK Panas" di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2).

Selain itu, Tama juga menyarankan KPK untuk menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). UU tersebut bisa digunakan untuk menelusuri dugaan pencucian uang oleh Anas, termasuk dugaan beberapa hadiah yang didapatkannya terkait proyek tersebut.

"Kita masih menunggu KPK menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Sehingga apa yang dikejar KPK bisa mengungkap lebih dalam lagi, tidak terbatas hanya mobil Harrier saja seperti apa kata Nazaruddin," paparnya.

Penggunaan UU TPPU tersebut bukan tanpa sebab. Pasalnya, Tama menilai sangkaan tindak pidana korupsi dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, sangat lemah.

Dia pun menyarakan agar KPK mengutamakan sangkaan Pasal 12 a dan 12 b UU tersebut. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Copot Jaket Demokrat, Anas Merasa Bebas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler