Jerat Anas, KPK Diminta Transparans

Jumat, 22 Februari 2013 – 23:02 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Ubaningrum sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang. KPK pun diharapkan bisa bertindak adil dalam mengungkap skandal yang menjadi perhatian publik itu.

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, mengaku prihatin dengan ditetapkannya Anas sebagai tersangka korupsi. "Kita sama-sama prihatin, tapi punya kewajiban menghormati proses hukum," ujar Eva pada JPNN, Jumat (22/2) malam.

Meski begitu Eva sempat menyayangkan karena kasus Anas itu telah memicu kegaduhan. Sebab, untuk pertama kalinya dokumen admnistrasi penyidikan di KPK tentang status Anas bocor ke publik.

Eva pun mensinyalir ada nuansa politis di balik bocornya dokumen Sprindik itu. "Reputasi KPK jadi pertaruhan akibat kehebohan bernuansa politik dalam kasus ini," jelasnya.

Untuk itu Eva meminta KPK untuk membuka pengadilan yang fair, transparan, dan tidak terpengaruh oleh tahun politik.

Seperti diketahui, Anas terhitung mulai hari ini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.  Anas menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kemenpora itu setelah sebelumnya KPK menjerat bekas Menpora Andi Mallarangeng dan bekas Kepala Biro Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar.

Berdasarkan Sprindik tertanggal 22 Februari 2013, Anas disangka dengan pasal 12 huruf a dan b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Artinya, Anas sebagai penyelenggara negara saat menjadi anggota DPR RI telah menerima pemberian terkait proyek Hambalang.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Segera Telusuri Harta Anas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler