JAKARTA - Setelah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka Hambalang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menelusuri aset-aset milik Ketua Umum Partai Demokrat itu. Juru Bicara KPK, Johan Budi menegaskan, sudah menjadi prosedur standar di KPK bahwa aset terangka korupsi juga ditelusuri.
"Sudah menjadi prosedur yang dilakukan KPK apabila menangani kasus, bila sudah ada penetapan tersangka, maka yang dilakukan penyidik KPK adalah melakukan asset tracking," kata Johan saat jumpa pers di kantor KPK, Jumat (22/2) malam.
Menurutnya, KPK akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aset Anas. "Kita minta KPK menelusuri apakah ada transaksi-transaksi mencurigakan yang dilakukan tersangka," kata dia.
Seperti diketahui, Anas Urbaningrum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/2). Anas menjadi tersangka karena saat menjadi anggota DPR RI menerima pemberian terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Berdasarkan Sprindik yang diterbitkan hari ini, Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a, b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tepis Praduga Pesanan Istana
Redaktur : Tim Redaksi