Jerat Bandar Narkoba dengan UU Pencucian Uang

Sabtu, 16 Mei 2015 – 10:26 WIB
Komjen Anang Iskandar. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala BNN Komjen Anang Iskandar mengungkap hingga saat ini penyalahguna narkoba sudah mencapai angka empat juta atau dua persen lebih penduduk Indonesia. 

Setiap hari, kata Anang, sedikitnya 30 hingga 50 korban meninggal karena narkoba. "Fakta lagi, yang ada di penjara 50 persen karena narkoba. Hal-hal inilah yang membuat Indonesia darurat narkoba," kata Anang dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5).

BACA JUGA: Mulai Sibuk Urus Mantuan, Jokowi Batal Hadiri Festival Mandeh

Anang menjelaskan, BNN maupun aparat penegak hukum lain terus melakukan perang lawan narkoba. Dalam Undang-undang, kata Anang, ada tiga cara memerangi narkoba. Pertama, melakukan pencegahan yang tentu harus dilakukan semua pihak. Kedua, melakukan rehabilitasi kepada korban penyalahhgunaan narkoba.

"Selama ini Indonesia menjadi darurat karena penyalahguna di penjara. Orang tidak sembuh tapi demand naik trus," katanya.

BACA JUGA: Walah! Dana Talangan Korban Lapindo Naik

Padahal, Anang menambahkan, penyalahguna itu perlu disembuhkan. Apalagi hal itu sudah diatur Undang-undang.

"Tapi secara empiris, pengguna narkoba di penjara. Itu sebabkan salah satunya Indonesia darurat narkoba," bebernya.

BACA JUGA: Mau Diapakan Ratusan Imigran itu? Ini Penjelasan Kemenlu

Ketiga, harus memberantas peredarannya. Orang-orang yang berkecimpung dalam pengedaran seperti bandar, kurir, produsen harus diberantas.

Nah, kata Anang, seharusnya mereka tidak hanya di penjara. Tapi, hartanya yang berasal dari narkoba harus dirampas dengan jerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang. "Asetnya bisa dirampas oleh negara," tegasnya.

Selama ini, lanjut Anang, memang sudah banyak yang disita namum belum banyak. Sehingga, masih banyak pengedar yang bisa mengendalikan narkoba dari dalam penjara. "Ini yang bikin runyam," katanya.

Anang mengaku untuk mengetahui seberapa kaya bandar-bandar narkoba perlu dilakukan riset tersendiri. Namun, ia mencontohkan, misalnya ketika BNN menangkap 862 kilogram sabu-sabu, maka kalau dikonversi ke rupiah itu mencapai Rp 1,7 triliun. "Itu sama dengan anggaran BNN dua tahun," tegasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Putusan, Ini Langkah Religius yang Dilakukan Kubu Agung Laksono


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler