Walah! Dana Talangan Korban Lapindo Naik

Sabtu, 16 Mei 2015 – 08:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah harus menggelontorkan dana tambahan untuk menalangi ganti rugi korban lapindo hingga Rp 46 miliar dari ketentuan awal.

Kenaikan ini terjadi setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan verfikasi data korban lapindo.

BACA JUGA: Mau Diapakan Ratusan Imigran itu? Ini Penjelasan Kemenlu

Dalam keterangan resminya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) Basuki Hadimuljono menyampaikan, dari hasil verifikasi BPKP itu pemerintah diharuskan membayar sebesar Rp 827,1 miliar. Jumlah tersebut meningkat sekitar 5,8 persen atau Rp 46 miliar dari ketentuan awal sebesar Rp 781 miliar. "Nilai itu plus 8 warga yang perlu diverifikasi lagi," ungkap Basuki di Jakarta, kemarin.

Selain kenaikan nilai dana talangan, hasil verifikasi BPKP juga menyebutkan PT Minarak Lapindo Jaya telah membayar ganti rugi sebesar Rp 2,7 triliun untuk 420 hektar.

BACA JUGA: Jelang Putusan, Ini Langkah Religius yang Dilakukan Kubu Agung Laksono

Dengan demikian, jumlah tersebut yang nantinya menjadi jaminan pada pemerintah setelah membantu menalangi uang ganti rugi. Nilai aset itu menyusut dari perhitungan sebelumnya sebesar Rp 3,03 triliun.

Meski demikian, Basuki menegaskan bahwa hal itu tidak akan menghambat proses pembayaran ganti rugi oleh pemerintah. Sebab menurutnya, jaminan aset itu masih terhitung tinggi.

BACA JUGA: Waduh! Pentolan Kubu Ical Pastikan Pilkada Bakal Rusuh

"Kalau yang mau dibayar Rp 827 miliar dengan jaminan nilainya Rp 2,7 triliun, masih oke saya kira. Jadi tidak ada masalah" kata dia.

Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) itu menambahkan, proses pembayaran pun akan segera dilakukan. Meski tidak menyebut kapan pastinya, Basuki menjanjikan pembayaran akan selesai sebelum lebaran tahun ini. Kebijakan itu dipastikan dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 15 tahun 2015, yang diterbitkan pekan lalu.

Seperti diketahui, PT Minarak Lapindo Jaya berkewajiban mengembalikan dana talangan dalam kurun waktu empat tahun. Perusahaan milik Bakrie Group itu pun memberikan sertifikasi tanah peta terdampak milik Lapindo sebagai jaminan. Bila dalam 4 tahun dana Rp 827,1 miliar tidak dilunasi, maka tanah akan disita pemerintah. (mia)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Genjot Elektabilitas Kader untuk Diusung di Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler