Jerat Bos Besar, KPK Harus Gunakan UU TPPU

Sabtu, 05 Mei 2012 – 21:18 WIB

JAKARTA - Hingga kini masyarakat masih menunggu aksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat tersangka kasus Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh dengan Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Oce Madril dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (UGM) menyebutkan KPK punya alasan untuk memberlakukan UU TPPU karena dianggap mantan putri Indonesia itu diyakini tidak bermain sendiri.

Karenanya, Oce menyarankan KPK agar tidak perlu ragu dan berlama-lama membuktikan korupsi dugaan korupsi Angie. "Nah kita tunggu bagaimana dengan Angie. Karena dugaan Angie tidak main sendiri itu kuat. Kesaksian bos besar, ketua besar itu sudah patut diduga ada pihak lain yang mengatur. Saya tidak tahu apakah itu elit partai, atau elit Banggar. Jadi tidak mungkin Angie sendirian," kata Oce Madril dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5).

Jika KPK mengalami kesulitan, menurut Oce, KPK bisa minta bantuan PPATK sebagai lembaga berwenang. Misalnya,  Angie dipersilahkan membuktikan kekayaannnya. Sementara PPATK bisa menggunakan pembuktian terbalik. Dimana Angie memiliki uang, tanah, rumah, mobil dan lain sebagainya.

"Silahkan dibuktikan bahwa itu semua legal. Kalau tidak ya sudah, disita oleh negara. Begitu juga yg lain," jelas Oce.

Namun saat ini KPK hanya memblokir rekening Angie. Dijelaskan Oce, untuk  tahap awal mungkin KPK memblokir itu karena perlu alat bukti. Tapi Oce yakin jika KPK menggunakan TPPU, akan banyak yang aktor yang terjerat dan banyak aset yang bisa dikembalikan ke negara. Karena jangkauan TPPU akan lebih luas.

Bila KPK tidak menjerat Angie dengan TPPU, Oce pesimis dengan lembaga yang diketuai Abraham Samad itu. Sebab kata dia, paling maksimal Angie akan dijerat Tipikor dan hanya akan menjerat dirinya sendiri. Kemudian hanya akan dihukum maksimal 5 tahun.

"Buktinya Nazar dan teman-temannya sudah dihukum 2-3 tahun. Makanya kita mendorong KPK yang sudah diberikan UU TPPU untuk masuk ke TPPU," ujar Oce.

Menurutnya, kalau kemudian KPK menggandalkan Tipikor dan TPPU, maka hukuman akan lebih tinggi. Setidaknya jika diakumulasi bisa 10 tahun. Kemudian jika dia aktif lakukan perbuatan dalam mafia anggaran, maka hukumannya bisa seumur hidup. Kemudian dari sisi denda juga akan lebih besar karena bisa menjerat koorporasi.

"Perusahaan bisa didenda sampai Rp 100 miliar, kalau tidak sanggup diganti dengan kurungan. Asetnya bisa disita. Sehinnga hal ini membuat TPPU lebih progresif. Lalu kenapa ini tidak diterapkan? Padahal KPK sebetulnya punya kesempatan itu, dan KPK sudah menerapkannya pada Wa Ode Nurjayati, pada Nazar," papar Oce Madril.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bubarkan Paksa Diskusi Irshad Manji, Polisi Dikecam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler