Jerat Fadel Bukan Karena Politis

Kamis, 24 Mei 2012 – 19:24 WIB

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto membantah anggapan bahwa pembukaan kembali kasus korupsi mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad karena terkait pencapresan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Aburizal Bakrie.  Menurut Andhi, Fadel kembali jadi tersangka karena penghentian perkaranya (SP3) dicabut lewat putusan praperadilan di Gorontalo.

"Nggak ada hubungannya. Kan ada (putusan) praperadilan itu," kata Andhi, Kamis (24/5). Disebutkan pula, hingga kini pihaknya belum melihat kepentingan menarik kasus Fadel ke Jakarta. "Nanti kami monitor, kami pantau penyidikan yang dilakukan di sana," kata Andhi.

Dengan begitu, penyidik Kejati Gorontalo diberi wewenang  melanjutkan penyidikan hingga ke penuntutan. "Nanti akan dilihat hasil penyidikannya gimana, sudah memenuhi persyaratan untuk ditingkatkan ke penuntutan atau tidak. Masih dalam proses," tegas Andhi lagi.

Fadel yang sempat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Gorontalo terhitung 14 Mei 2012. Kejati Gorontalo membuka kembali kembali kasus korupsi sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) APBD Gorontalo yang menyeret
Fadel, menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan Gorontalo Corruption Watch oleh Pengadilan Negeri Gorontalo.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi SILPA Rp 5,4 miliar dari APBD Gorontalo tahun 2001 itu Fadel bersama 45 anggota DPRD Gorontalo ditetapkan menjadi tersangka. Bersama Ketua DPRD Gorontalo waktu itu, Amir Piola Isa, Fadel disangka membagikan uang SILPA ke para legislator di provinsi penghasil jagung itu.

Dalam perkara ini, Amir Piola sudah diadili dan divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Namun berbeda dengan Amir, Fadel yang disangka ikut bersama-sama  melakukan korupsi justru mengantongi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPDI Klaim tak Disetir Partai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler