Jerat Gubernur Kaltim, Kejagung Tunggu Salinan Kasasi

Rabu, 21 November 2012 – 02:02 WIB
CIANJUR - Selama ini Kejaksaan Agung selalu menggunakan alasan keluarnya putusan kasasi terhadap Direktur Utama Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi dalam kasus korupsi divestasi saham KPC untuk menunda proses hukum atas Gubernur Kaltim, Awang Faroek. Lalu alasan apalagi yang dikeluarkan Kejagung setelah MA memutus Anung dan Apidian bersalah karena korupsi?

Jawaban Kejagung adalah menunggu salinan putusan kasasi Anung-Apidian. Hal ini dikemukakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto saat ditemui di sela-sela rapat kerja kejaksaan di Puncak, Selasa (20/11).
 
"Nanti kalau (salinan kasasi,red) sudah diterima dikaji oleh penyidik, terus diekspos. Itu baru akan ada penjelasan," kata Andhi.

Disebutkan pula, penyidik hingga kini masih mempelajari hasil pemeriksaan Awang yang dilakukan di Kejati Kaltim sekitar dua pekan lalu. Andhi memastikan untuk saat ini pihaknya belum memerlukan pemeriksaan tambahan terhadap Awang.

Sementara pengacara Awang, Hamzah Dahlan mengatakan, sejak awal pihaknya tak mempermasalahkan apapun putusan kasasi atas Anung maupun Apidian. Alasannya, Awang sama sekali tak terlibat dalam proses pengalihan dana hasil penjualan saham KPC senilai Rp 576 miliar, dari Pemkab Kutim ke KTE seperti yang dituduhkan pada Anung dan Apidian.

Proses pengalihan sesuai putusan Pengadilan Negeri Sangatta terhadap kedua petinggi KTE, lanjut Hamzah, dilakukan di masa bupati setelah Awang. Sementara usulan pembelian 5 persen saham KPC sendiri berasal dari DPRD Kutim.

"Waktu itu, Awang sudah wanti-wanti uangnya dimasukan ke kas daerah bukan ke KTE. Ternyata tak diikuti, buktinya empat anggota DPRD jadi tersangka juga," jelasnya.

Majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko dan beranggotakan Krisna Harahap, MS Lumme, Abdul Latif, dan Sri  Murwahyuni menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Anung dan 12 tahun untuk Apidian. Putusan ini jauh lebih berat dari putusan tingkat banding yang menghukum Anung dengan  6 tahun penjara  sementara Apidian dibebaskan. Menurut MA, keduanya dinilai telah memperkaya diri sendiri.

Awang yang kini kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Kaltim ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Juli 2010. Menurut penyidik, Awang diduga terlibat pidana korupsi saat proses pengalihan dan pemanfaatan dana hasil divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 miliar. Saat kejadian Awang merupakan Bupati Kutai Timur. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahaya jika Desa Jadi Daerah Otonom

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler