Jerat Pengawal Neneng, KPK Kirim Tim ke Batam

Imigrasi Siapkan Jeratan Baru ke Neneng

Selasa, 19 Juni 2012 – 02:44 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menganggap masuknya Neneng Sri Wahyuni ke Indonesia melalui Batam sebagai persoalan serius. Sebab, Neneng sejak masuk daftar buronan sudah tak lagi memegang paspor atas namanya sendiri.

KPK pun menurunkan tim untuk melacak modus yang digunakan Neneng sehingga bisa masuk Batam. "Ada tim kita beberapa hari turun ke Batam. Sekarang sudah di KPK lagi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Senin (18/6).

Lebih lanjut Johan mengungkapkan, Tim KPK yang dikirim ke Batam itu juga dalam rangka menyidik dua warga negara Malaysia, R Azmi bin Muhammad Yusuf dan Muhammad Hasan bin Kushi yang membantu pelarian Neneng. "Ini dalam rangka penyidikan pengembangan pasal 21 (menghalangi penyidikan kasus korupsi) yang kita sangkakan terhadap dua WN Malaysia," sambung Johan.

Hanya saja Johan masih merahasiakan hasil penelusuran tim KPK selama di Batam. Mantan wartawan itu menolak menyebut sejumlah lokasi dan instansi yang didatangi tim KPK.

Johan hanya menegaskan, tim KPK yang dikirim itu bukan dalam rangka penyidikan atas Neneng. "Ini untuk penelusuran peran dua WN Malaysia itu," ucapnya.

Terpisah, juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Maryoto Sumadi mengungkapkan bahwa dua WN Malaysia itu masuk ke Indonesia melalui Batam secara legal. Azmi dan Hasan masuk Batam melalui Pelabuhan International Batam Center pada 12 Juni lalu dengan menumpang ferry Indomas III dari Situlang Laut, Johor.

"Mereka masuk Indonesia melalui Batam secara legal. Ada catatan keimigrasiannya," kata Maryoto.

Sementara untuk Neneng justru terancam bakal dijerat dengan UU Keimigrasian. Menurut Maryoto, Neneng masuk tanpa dokumen keimigrasian karena diduga melalui pelabuhan tikus yang biasa digunakan TKI tak resmi.

"Keluar masuk Indonesia tanpa melewati pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi itu ada ancaman pidananya. Karena melanggar UU Keimigrasian," ucapnya.

Seperti diketahui, Azmi dan Hasan ditangkap KPK Rabu (13/6) lalu sesaat setelah komisi pimpinan Abraham Samad itu menangkap Neneng. Salah satu dari keduanya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat. Sementara satunya lahi ditangkap saat dalam perjalanan menuju LP Cipinang, yang didiga kuat untuk berkoordinasi dengan suami Neneng, M Nazaruddin.

Kini Azmi dan Hasan menjadi tahanan KPK. Azmi dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan Hasan dititipkan di Rutan polda Metro Jaya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Keterlibatan 2 WN Malaysia Makin Kuat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler