Jerat Penyuap, KPK Andalkan Vonis Hakim

Kasus Suap Cek Perjalanan

Minggu, 20 Maret 2011 – 09:19 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kesulitan menetapkan tersangka terhadap pemberi suap dalam kasus cek perjalanan dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004Namun, lembaga antikorupsi itu menyebut adanya peluang menjerat pemberi suap melalui putusan majelis hakim dalam perkara sebelumnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P

BACA JUGA: Free Rider Manfaatkan Situasi

mengatakan, melalui amar putusan, KPK bisa mengembangkan penyelidikan untuk menyeret pemberi suap aktif
"KPK bisa kembangkan dari putusan hakim untuk menetapkan tersangka pemberi suap," paparnya ketika dihubungi Jawa Pos ini kemarin (19/3).

Isi amar putusan pengadilan Tipikor, lanjut Johan, bisa menjadi alat bukti yang kuat

BACA JUGA: Pusdok Sastra HB Jassin Kurang Dana

Sebab, putusan majelis hakim tersebut didasari fakta yuridis yang muncul selama persidangan.

Namun, Johan menegaskan tidak semua putusan bisa digunakan sebagai dasar pengembangan penyelidikan
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka juga menjadi pertimbangan KPK

BACA JUGA: Supermoon, Jarak Bulan Mepet Bumi

Pengenaan pasal mengacu pada pasal 55 KUHP yang menyatakan, tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama, pengembangan penyelidikan bisa dikakukan untuk menemukan dua alat bukti

Berdasar penemuan alat bukti tersebut, penyidik bisa menetapkan tersangka baruYakni, pemberi suap"Dari pasal 55 itu bisa dikembangkan," imbuhnyaSebagaimana pernah diberitakan, empat terpidana kasus suap cek perjalanan yang telah divonis pengadilan Tipikor dikenakan pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHPMereka adalah Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, dan Endin Soefihara.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin menambahkan, selain mengupayakan lewat putusan pengadilan, KPK tengah mengumpulkan sejumlah bukti untuk menjerat si pemberi suapBahkan, Jasin meyakini, penetapan status tersangka terhadap si pemberi suap tidak lama lagi"Soal pemberi suap, bukti-buktinya sedang dikumpulkan tim KPKSetelah ngumpul bukti tersebut, saya kira tidak ada masalah (penetapan tersangka pemberi suap)Tinggal menunggu waktu saja," ujarnya ketika dihubungi kemarin.

Sebelumnya, KPK telah menjerat hampir seluruh penerima aliran dana berupa cek perjalanan yang diduga terkait pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS BI pada 2004Bahkan, empat pembagi cek telah divonisNamun, hingga kini, KPK justru belum menyentuh pemberi suap tersebut.

Padahal, berdasar kesaksian empat terpidana di persidangan, berulang-ulang disebut nama istri mantan Wakapolri Komjen Pol Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti Daradjatun, sebagai fasilitator penyedia cek perjalanan tersebutNamun, dengan alasan menderita penyakit lupa berat, hingga kini Nunun belum juga diperiksa KPK(ken/c4/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus 88 Pelototi Para Mudarrib Bom


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler