Jerat Raffi, BNN Tak Perlu Terpengaruh Opini

Sabtu, 09 Maret 2013 – 01:49 WIB
JAKARTA - Beredarnya selebaran maupun pesan berantai "Gerebek Raffi" yang diduga dari transkrip pembicaraan per telepon antara Yuni Shara dengan Kapolresta Malang, AKBP Teddy Minahasa, diharapkan tak membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) surut langkah. Ketua Umum Gerakan Anti-Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat meminta BNN tetap fokus menangani kasus penyalahgunaan narkoba oleh Raffi.

Henry menyatakan, majelis hakim yang kini tengah menyidangkan gugatan praperadilan Raffi atas BNN tak akan terpengaruh dengan tekanan maupun opini publik. Bahkan Henry menyebut aksi demo para pendukung Raffi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tak akan berpengaruh pada proses persidangan.

”Saya nilai itu tidak akan memengaruhi keputusan hakim.  Hakim memiliki pemikiran tersendiri sesuai hukum yang semestinya ditegakkan,” tegas Henry ketika dihubungi, Jumat (8/3).

Meski demikian Henry tetap meminta BNN untuk fokus membuktikan bahwa Raffi memang melakukan perbuatan sebagaimana disangkakan, yakni memiliki dan menyalahgunakan narkoba. Henry juga berharap BNN tetap menghadirkan Raffi di persidangan.

"Yang terpenting saat ini, BNN harus bisa membuktikan memang benar apa yang sudah disangkakannya kepada Raffi Ahmad. Bahwa dia adalah sebagai pengguna narkoba dan BNN memiliki bukti narkoba yang ditemukan di rumahnya. "Karena Raffi yang melakukan gugatan (praperadilan, red)," tegas pengacara senior itu.

Terpisah Kapolresta Malang AKBP Teddy Minahasa tak mau terus-menerus larut dalam polemik tentang selebaran dan pesan berantai "Gerebek Raffi" yang kini beredar luas. Teddy menegaskan, transkrip itu tak ada kaitannya sama sekali dengan sidang praperadilan Raffi.

”Lalu untuk apa saya harus menanggapi? Lagi pula tidak ada korelasinya sama sekali dengan proses hukum yang menjerat RA (Raffi Ahmad),” kilahnya.

Sekedar diketahui, pada sidang praperadilan Raffi yang digelar Selasa (5/3) lalu beredar transkrip pembicaraan yang diduga antara Yuni dan Teddy. Pembicaraan via telepon itu disebut terjadi pada 30 November 2012 sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam percakapan berbahasa Jawa "Walikan" khas Malang, Jawa Timur itu,  Yuni menginformasikan ke Teddy perihal rumah Raffi yang biasa dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. Tersirat ada kesan dendam Yuni terhadap Raffi sehingga melaporkan soal narkoba itu ke Teddy. (idr/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Lembaga Segera Dibubarkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler