Jerat Tersangka Simulator SIM dengan TPPU

Jumat, 03 Agustus 2012 – 04:43 WIB
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator Kemudi SIM tahun 2004 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo akan terus dikembangkan. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah berfikir untuk menjerat tersangkanya dengan pasal Tindak Pencucian Uang (TPPU). "Proses pengembangan yang berjalan akan diperlukan menggunakan pasal-pasal lain (TPPU)," jawab Bambang Widjojanto, saat mendampingi Ketua KPK Abraham Samad melayani pertanyaan wartawan, Kamis (2/8).

Dia juga tidak menampik jika nantinya KPK melakukan pemblokiran pada rekening para tersangkanya guan kepentingan penyidikan. Tapi pihaknya sejauh ini masih menunggu keputusan dari penyidik yang melakukan pengembangan.

"KPK biasanya melakukan serangkaian usaha (pemblokiran). Tapi diputuskan oleh teman-teman penyidik, dan nanti disetujui oleh pimpina," kata Bambang Widjojanto

Seperti diberitakan, hari ini Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan aset senilai Rp40 miliar, yang diduga milik Irjen Djoko Susilo.

Menurut Boyamin, aset itu berupa tanah dan bangunan seluas 5000 m2 yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta. Berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), aset itu milik Irjen Pol Djoko Susilo.

"Tanah dibeli sekitar tahun 2009 dan dimulai pembangunan rumahnya tahun 2010-2011," kata Bonyamin Saiman saat mendatangi gedung KPK, Kamis (2/8).

Dia menjelaskan, tanah yang berada di pusat kota Solo itu harga per meter perseginya tahun 2009 sekitar Rp5 juta. Jika dikalikan 5000 m2, maka tanah tersebut bernilai Rp 25 miliar.

Sementara untuk bangunannya seluas 2.500 m2, diduga bernilai Rp 10 miliar, dengan nilai mobiler dan barang antik Rp 5 miliar. Sehingga total asetnya Rp40 miliar. "Sedangkan harga tanah sekarang sekitar Rp 7 juta m2," ujarnya.

Bonyamin mensinyalir dalam kepemilikan aset tanah dan rumah ini diduga ada pengaburan kepemilikan. Karena di gerbang rumah dipasang papan nama orang berinisial CC.

Sementara pengakuan salah seorang notaris yang mengurus proses jual beli dan balik nama terhadap tanah tersebut di kantor BPN, dalam akte tersebut tanah dan bangunan dan dibayar atas nama DS. Hal serupa menurut Boyamin juga dikatakan oleh keluarga pemilik tanah sebelumnya.

"Jika KPK ingin ke Solo, saya bisa pertemukan dengan orang-orang yang mengetahui asal usul tanah ini," tambahnya sembari menyerahkan pengusutan aset itu kepada lembaga anti rasuah itu.

Tapi Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menerangkan jika laporan dan informasi yang diterima KPK itu selanjutnya akan diproses di Bagian Pengaduan Masyarakat. "Laporannya akan ditelaah dulu di Dumas," jawab Johan. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Kepentingan AS di RPP Tembakau

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler