Jeriansyah Babak Belur Diamuk Massa Jadi Kayak Begini

Sabtu, 13 Juni 2020 – 12:02 WIB
Tersangka Jeri yang sempat diamuk massa sebelumn diamankan ke Mapolsek Sukarami, Jumat (12/6/2020) sore. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang spesialias jambret bernama Jeriansyah alias Jeri, 26, warga Jl Mayor Zen, Lr Setia, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumsel, babak belur dihakimi massa, Jumat (12/6/2020) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Aksi pelaku ini diketahui yang ketiga kalinya melakukan jambret. Awalnya tersangka diajak temannya AR yang berhasil kabur untuk melakukan aksinya.

BACA JUGA: Narapidana Kasus Pemerkosaan yang Baru Bebas Lewat Asimilasi Kembali Berulah

Modusnya, kedua pelaku ini keliling mencari mangsa dari Sei Lais ke arah Talang Jambe, lalu ke Perum Griya Sinaros, Sukarami, termasuk ke arah Jl Pertanian, kawasan Kecamatan Sukarami dengan mengendarai sepeda motor matik warna hitam.

Pelaku melihat seorang anak yang sedang memainkan Hp-nya di pinggir jalan dan berhasil menyambarnya.

BACA JUGA: Berita Duka, Rudi Hartono Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

Namun, saat akan kabur dan tancap gas, tersangka Jeri yang duduk di belakang terjatuh karena ditarik oleh korbannya.

Pelaku Jeri terus berusaha mengejar dan naik motor, namun terjatuh lagi. Saat itulah korban diteriaki maling dan diamuk massa yang kesal dengan ulahnya.

BACA JUGA: Jambret Terjun ke Sungai Ciliwung, Masih Hidup, Muncul Tengah Malam

“Dia (pelaku) pura-pura tanya alamat Pak, terus langsung rampas ponsel aku,” ujar korban yang masih berusia 11 tahun itu.

“Dua kali jatuh, nah langsung ditarik bajunya dari belakang, setelah diteriaki maling langsung dapat,” katanya.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi jambretnya.

“Dua kali di Lemabang, di Veteran sekali. Dapat HP saja Pak. Aku pernah ditahan selama 8 bulan di Polsek Kalidoni kasus curanmor. Pas aksi jambret Hp aku cuma metiknya, kalau AR yang jadi pilot,” ujar tersangka.

Sementara itu, Kapolsek Sukarami Kompol Irwanto SIk didampingi Kanit Reskrim Iptu Hermansyah SIP, membenarkan pelaku saat ini diamakan dan saat ini masih dalam penyelidikan.

BACA JUGA: Reaksi AMS saat Suami Ditemukan Pingsan Bersama Selingkuhan di Mobil, Oh Ternyata

“Pelaku ini spesialis jambret. Kami jerat dengan pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” tutupnya.(dho)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler