Jerink SID Dilaporkan ke Polda Metro, Kombes Yusri Beri Penjelasan

Selasa, 13 Juli 2021 – 12:49 WIB
Jerinx SID. Foto: Instagram/jrxsid

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya laporan Adam Deni Gearaka terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.

Adam Deni melaporkan penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu atas dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Bunga Zainal Buka-bukaan soal Ranjang, Kalimat Ancaman Jerinx SID

Kombes Yusri mengatakan bahwa saat ini polisi tengah mendalami kasus tersebut.

"Laporannya itu tanggal 10 kemarin, pelapornya insial ADG, terlapornya IJH alias JS," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (13/7).

BACA JUGA: 3 Pernyataan Adam Deni Setelah Melaporkan Jerinx SID

Lulusan Akpol 1991 itu menjelaskan, Adam Deni selaku pelapor mengaku kerap berkomentar di akun Instagram milik Jerinx.

Adam yang memiliki akun @adngrk di Instagram itu mengaku mendapatkan ancaman yang disampaikan lewat sambungan telepon.

BACA JUGA: Laporkan Jerinx SID, Adam Deni: Gue Enggak Akan Cabut

"Menurut korban dia diancam dengan kata-kata yang kurang wajar," ujar Yusri.

Adapun, pasal yang dilaporkan oleh Adam Deni yakni Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Apakah memenuhi unsur-unsur di pasal tersebut atau tidak nanti kami lihat. Kalau memenuhi unsur-unsur baru kami naikkan ke tingkat penyidikan," tutur Yusri.

Musikus Jerinx SID dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler