jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka.
Pemeriksaan terhadap penggebuk band Superman Is Dead (SID) itu dijadwalkan pada hari ini (9/8).
BACA JUGA: Pemakaman Anggiat Togap Hutahaean Dijaga Ketat Polisi dan TNI, Siapakah Dia?
"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, pekan lalu.
Hanya saja, belum bisa dipastikan apakah Jerinx bakal memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
BACA JUGA: Peristiwa Mengerikan Ini Terjadi di Bandung, Para Orang Tua Harus Hati-hati
Jerinx dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Jerinx dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama