Reaksi Nora Alexandra Mendengar Putusan Jerinx, Menundukkan Kepala Sejenak, Lalu

Kamis, 24 Februari 2022 – 17:59 WIB
Nora Alexandra dan Ni Luh Djelantik dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2). Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Istri Jerinx SID, Nora Alexandra turut hadir dalam sidang putusan sang suami di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2).

Berdasarkan pantauan, Nora Alexandra didampingi oleh rekannya, Ni Luh Djelantik menyimak dalil putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

BACA JUGA: Jerinx SID Divonis Satu Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

Sambil berdiri, Nora tampak fokus mendengar putusan yang dijatuhkan hakim terhadap sang suami.

Ni Luh Djelantik tampak merangkul dan mengusap lengan selebritas Instagram (selebgram) itu seakan memberikan kekuatan.

BACA JUGA: Polisi Briptu Rehend Diseret dan Dikeroyok 9 Debt Collector, Kombes Supriadi Buka Suara

Nora Alexandra pun terlihat tegar mendengar majelis hakim memvonis Jerinx pidana penjara satu tahun dikurangi masa tahanan.

Perempuan itu hanya menundukkan kepala sejenak lalu mengangguk mengisyaratkan dirinya menerima putusan tersebut.

BACA JUGA: Pengunjung PIM Mendadak Heboh, Seorang Pria Ditarik Paksa Keluar Mal, Videonya Viral

Namun, setelah putusan dibacakan, Nora dan Ni Luh Djelantik langsung keluar dari ruang sidang.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Jerinx terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Dakwaan pertama yang dimaksud ialah Pasal 29 Juncto Pasal 45B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama satu tahun tahun dan membayar denda Rp 25 juta jika tidak dibayar pidana kurungan satu bulan,” tutur hakim.

Atas putusan tersebut, hakim mempersilahkan Jerinx berkonsultasi dengan tim kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.

Tim kuasa hukum Jerinx pun menyatakan sikap untuk berpikir-pikir atas putusan tersebut.

BACA JUGA: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja

Adapun Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.(mcr7/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Budi
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler