jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx SID pada pekan depan.
Jerinx yang juga penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media sosial.
BACA JUGA: Pelapor Jerinx SID Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Kasus itu dilaporkan oleh Adam Deni Gearaka.
"Untuk terlapor (Jerinx SID) kami jadwalkan (untuk pemeriksaan). Kami sudah mengirim undangan klarifikasi. Kami jadwalkan Senin untuk hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya, Jumat (23/7).
BACA JUGA: Ini Pesan Adam Deni untuk Jerinx SID
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu berharap Jerinx SID bisa hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. "Mudah-mudahan saudara J mau hadir ke Polda Metro Jaya untuk diambil keterangannya," tutur mantan Kapolres Tanjungpinang itu.
Menurut Yusri, saksi pelapor atau Adam Deni telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Siti Kholifah dan Agus Sentosa Sudah Ditangkap, 2 Rekannya Masih Diburu
"Saksi pelapor sudah kami lakukan klarifikasi, kami ambil keterangan. Dia sudah membawa bukti-bukti yang dia laporkan," kata Yusri.
Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menegaskan, kasus dugaan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Jerinx SID tersebut masih tahap penyelidikan.
"Masalah pengancamannya sesuai unsur Pasal 335 (KUHP). Ini masih lidik (penyelidikan,red)," ujar Yusri.
Seperti diketahui, musikus Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya 10 Juli 2021 atas kasus dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Adam Deni melaporkan Jerinx SID terkait dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama