jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik bisa saja menjemput Jerinx SID untuk diperiksa di Jakarta.
Menurut Yusri, hal tersebut akan dilakukan apabila pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu mangkir pada pemanggilan ketiga.
BACA JUGA: Jerinx SID Mangkir Pemeriksaan, Kombes Yusri Beri Penjelasan
"Baru panggilan kedua, bagaimana kalau yang kedua enggak hadir ada lagi mekanismenya. Sudah kami izin bawa ke sini, harus ke sini semuanya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (9/8).
Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menuturkan bahwa Jerinx harus hadir di Polda Metro Jaya, sebab hanya penyidik yang dapat menentukan tersangka tidak layak diperiksa.
BACA JUGA: Jerinx SID Menghubungi Penyidik Polda Metro Jaya, Menyampaikan Kabar soal Kondisi Dirinya
"Bagaimana kalau sakitnya jantung misalnya, enggak memenuhi panggilan. Apakah memang pantas yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan atau tidak. Itu nanti di sini," ujarnya.
Jerinx sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Konon Dilaporkan Seseorang ke Polres Demak, Ini Kasusnya...
Suami Nora Alexandra itu tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini karena alasan sakit. Dia dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik pada 10 Juli 2021.
Dia dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama