Jerinx SID Menghubungi Penyidik Polda Metro Jaya, Menyampaikan Kabar soal Kondisi Dirinya

Senin, 09 Agustus 2021 – 13:17 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Jerinx SID tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID yang dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka, tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Penggebuk drum grup band Superman Is Dead itu sejatinya bakal diperiksa pada pukul 10.00 WIB hari ini, Senin (9/8).

BACA JUGA: Jerinx SID Diperiksa Polisi Hari Ini, Adam Deni: Firasat Saya...

Ketidakhadiran Jerinx SID dipastikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Kombes Yusri mengatakan, kuasa hukum Jerinx SID menyampaikan kabar kliennya tidak bisa hadir lantaran sakit.

BACA JUGA: Sebelum Jerinx Ditetapkan Tersangka, Nora Alexandra Sempat Mengajak Adam Deni Berdamai

"Tadi memang ada kontak dari saudara J sendiri sama kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin.

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan, penyidik menetapkan suami Nora Alexandra tersebut sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

BACA JUGA: Malam Itu Keluarga Darsono Bertemu Petugas Makam yang Kelelahan, Sepakat Rp5 Juta

Penetapan Jerinx SID sebagai tersangka juga setelah dinilai memenuhi unsur yang dipersangkakan dalam kasus tersebut.

"Tadinya, saksi pada saat penyelidikan, sudah kami naikkan statusnya menjadi tersangka karena sudah memenuhi unsur-unsur di Pasal 335 KUHP dan Pasal di UU ITE," ujar Yusri.

Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik pada 10 Juli 2021.

Suami Nora Alexandra itu dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler