jpnn.com, DENPASAR - Polisi sudah mulai melakukan pengusutan kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali yang melibatkan drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.
Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali sudah memeriksa tiga saksi.
BACA JUGA: Jerinx Dilaporkan, Begini Pernyataan Resmi Superman Is Dead
"Sejauh ini sudah ada tiga saksi yang diperiksa, sudah dari IDI Bali, ahli-ahli bahasa dan nanti Jerinx juga," kata Dirkrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat dihubungi melalui telepon di Denpasar, Rabu (5/8).
Yuliar mengatakan bahwa terkait dengan pemanggilan Jerinx untuk dimintai keterangan, akan dijadwalkan hari Kamis, (6/8) di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali.
BACA JUGA: Hotman Paris Ubah Keterangan Foto, Respons Jerinx SID Begini
"Jika dalam pemanggilan ini tidak hadir, maka sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana sudah jelas jemput paksa dengan surat perintah membawa. Mudah-mudahan hadir," katanya.
Yuliar menjelaskan perihal yang dilaporkan oleh IDI perwakilan Bali, yaitu terkait dengan ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik melalui media sosial dalam akun Instagram.
BACA JUGA: Menurut Menkeu Sri Mulyani, Indonesia Belum Resesi
"Jadi sudah ditindaklanjuti oleh Polda dan diberi surat panggilan, sementara dijadikan saksi dulu. Mestinya kemarin dia hadir, tapi yang bersangkutan tidak hadir sehingga dilayangkan lagi surat panggilan kedua," katanya.
Dalam dugaan kasus ini, kata dia, terkait dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3), tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yuliar mengatakan untuk sementara pemeriksaan sebagai saksi dulu, dan memberikan keterangan terkait dengan laporan itu untuk menjelaskan konteks postingannya.
"Nanti akan ditindaklanjuti, digelar, kalau ada kita (penyidik Polda Bali, red) lanjutkan, kalau tidak ya dihentikan," kata Yuliar. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo