jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana memberi tanggapan terkait laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terhadap kliennya.
Gendo menilai, unggahan Jerinx SID tentang keresahan soal rapid test yang digunakan sebagai syarat layanan rumah sakit, yang dilaporkan IDI seharusnya ditanggapi secara utuh.
BACA JUGA: Dilaporkan ke Polisi, Begini Tanggapan Jerinx SID
"Kalau Jerinx berpendapat begini, posting yang dimaksud adalah posting-an yang berangkat dari situasi saat ini, keresahan publik saat itu. Di mana rapid test digunakan syarat layanan di rumah sakit," kata Gendo kepada awak media, Selasa (4/8).
Menurut Gendo, unggahan Jerinx SID menggambarkan keresahan tentang rapid test yang digunakan sebagai syarat layanan di rumah sakit. Kliennya dinilai hanya meminta penjelasan kepada IDI selaku pihak yang kompeten.
BACA JUGA: Jerinx SID Ternyata Sudah Dilaporkan ke Polisi Terkait Covid-19
"Jadi harus konprehensif dan jernih. Antara poster dan caption-nya dibaca utuh. Kalau disimpulkan di situ, dibaca utuh dan jernih. Maka di situ Jerinx sebetulnya meminta penjelasan kepada IDI. Salah satunya, terkait situasi di mana rapid test digunakan sebagai syarat layanan di rumah sakit," lanjutnya.
Seperti diketahui, Jerinx SID dilaporkan oleh IDI Bali pada 16 Juni 2020 lalu. Drummer Superman Is Dead (SID) itu dipolisikan lantaran unggahan di Instagram yang menuding IDI dan rumah sakit sebagai 'kacung' WHO.
BACA JUGA: Disindir Soal Tarif Kencan Rp30 Juta, Vernita Syabilla Bilang Begini
Sejauh ini, Polda Bali sudah memeriksa beberapa saksi dan Ketua IDI Bali. Sementara Jerinx SID tidak hadir pada pemanggilan pertama. (ded/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra