Jerinx SID Sidang Perdana Besok, Superman Is Dead: Ayo Kita Kawal

Rabu, 09 September 2020 – 20:54 WIB
Jerinx SID. Foto: tangkapan layar WAG

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Jerinx SID bakal menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sidang bakal digelar di PN Denpasar pada esok hari, Kamis (10/9) pagi.

BACA JUGA: Doa Netizen Jahat Banget, Istri Jerinx SID Ngamuk di Instagram

Oleh karena itu, grup musik Superman Is Dead (SID) mengajak publik untuk ikut mengawal jalannya persidangan Jerinx SID.

Band punk rock asal Bali itu juga mengajak para kawan dan penggemar untuk turun ke jalan memberi dukungan untuk sang drummer, Jerinx SID alias JRX.

BACA JUGA: Nora Minta Kawan-kawan Jerinx SID Menyanyikan Lagu Sabda Bawah Tanah

"Jangan lupa untuk datang dan merapat dalam barisan perjuangan. Besok sidang perdana Jerinx SID. Ayo kita kawal," ungkap akun Instagram resmi Superman Is Dead dengan menyertakan poster aksi dukungan untuk Jerinx, Rabu (9/9).

Sebelumnya, tim kuasa hukum Jerinx SID menolak sidang digelar secara online.

BACA JUGA: Selain Ubah Lambang Negara, Paguyuban Tunggal Rahayu Cetak Uang Sendiri, Lihat Nih!

Kuasa hukum Jerinx SID, Gendo Suardana bahkan mengajukan surat keberatan kepada Pengadilan Negeri Denpasar.

"Kami kuasa hukum Jerinx SID mengajukan surat keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Jerinx SID," ungkap Gendo, Senin (7/9) lalu.

Pihak kuasa hukum dengan tegas menolak sidang Jerinx SID digelar secara online.

Menurut Gendo, sidang kasus drummer Superman Is Dead (SID) itu seharusnya dilakukan secara langsung alias tatap muka.

"Surat keberatan tersebut terkait dengan rencana sidang Jerinx SID yang hendak digelar secara online, kami menolak hal tersebut dan meminta persidangan Jerinx SID dilakukan dengan langsung atau tatap muka," jelasnya.

Gendo lantas menjabarkan sejumlah alasan yang dijadikan dasar keberatan, terhadap rencana sidang Jerinx SID diadakan secara online.

Beberapa di antaranya yakni atas pertimbangan, sidang online bertentangan dengan KUHAP terkait dengan kewajiban menghadirkan terdakwa secara fisik, sidang online menyulitkan penggalian kebenaran materiil, rentan dengan gangguan jaringan dan peretasan.

Fakta bahwa sampai saat ini PN Denpasar masih tetap menggelar sidang tatap muka baik perkara pidana maupun perdata, dan lainnya. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler