jpnn.com, JAKARTA - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID akhirnya mau menjalani vaksinasi COVID-19 di Polda Metro Jaya, Minggu (15/8).
Semula Jerinx SID sempat ragu menerima vaksin COVID-19 karena memiliki riwayat hepatitis.
BACA JUGA: Inilah Penyebab Jerinx SID Berubah Sikap
Dia juga menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak perlu takut disuntik vaksin agar Indonesia segera pulih dari pandemi COVID-19.
"Tidak usah takut berlebihan. Jadi kita bantu, ayo kita bantu agar Indonesia lekas bangkit lagi," kata Jerinx usai disuntik vaksin COVID19 dosis pertama dari Sinovac Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu.
Jerinx juga menambahkan tidak ada efek samping yang signifikan dan mengganggu aktivitas usai menjalani vaksinasi.
"Ya yang penting bisa main drum lagi," tambahnya.
Awalnya Jerinx sempat ragu menerima vaksin COVID-19 karena memiliki riwayat penyakit hepatitis.
BACA JUGA: Jerinx SID: Saya Bukan Duta Vaksin
Namun dokter virolog bernama "Pakde" Indro meyakinkan Jerinx jika vaksin Sinovac aman untuk orang yang memiliki riwayat hepatitis.
"Jadi saya menganjurkan kepada masyarakat luas agar konsul dulu dengan dokter terutama yang punya riwayat penyakit sebelum lakukan vaksin," tutur Jerinx.
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni pada Jumat malam.
Jerinx terlibat kembali kasus dugaan tindak pidana pengancaman terhadap Deni berawal dari komentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
BACA JUGA: Usai Membobol ATM, ARW Langsung Beli Mobil BMW, RA Bayar Utang Ratusan Juta
Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx SID dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo