Usai Membobol ATM, ARW Langsung Beli Mobil BMW, RA Bayar Utang Ratusan Juta

Senin, 16 Agustus 2021 – 02:25 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti pencurian uang oleh pelaku RA dan ARW di ATM Bank Mandiri Magelang, Minggu (15/8/2021). ANTARA/Heru Suyitno

jpnn.com, MAGELANG - Sepak terjang dua pelaku pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) berinisial RA (35) dan ARW (25) diungkap oleh tim gabungan dari Polres Magelang dan Jatanras Polda Jawa Tengah (Jateng).

Kedua pelaku membobol mesin ATM Bank Mandiri di dalam sebuah toko swalayan, Jalan Sarwo Edi Wibowo, Kabupaten Magelang pada Jumat (13/8).

BACA JUGA: Yenny Wahid: Garuda Indonesia Ikut Terpukul, Tiap Bulan Utang Bertambah Rp 1 Triliun

Menurut Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, RA merupakan warga Piyungan, Kabupaten Bantul dan ARW asal warga Ngaglik, Kabupaten Sleman.

"Keduanya ditangkap pada Sabtu (14/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Tidak sampai 24 jam anggota kami yang bergabung dengan Jatanras Polda berhasil menangkap pelaku," ujar AKBP Ronald di Magelang, Minggu (15/8).

BACA JUGA: Anggap Tema Lomba BPIP Provokatif, Chandra Teringat Pernyataan Agama Musuh Pancasila

Dia menjelaskan bahwa pelaku memasuki toko swalayan dengan memanjat lewat samping, lalu menjebol plafon.

Setelah berhasil memasuki toko, mereka memutus semua televisi dan kamera CCTV disemprot cat. Pencurian tersebut dilakukan saat kondisi toko sedang tutup.

BACA JUGA: Saran dari HNW untuk Jokowi Sebelum Berpidato di Sidang Tahunan MPR

Dalam beraksi, RA dan ARW mengelas ATM yang baru diisi oleh pihak bank. Ketika itu, mesin tersebut baru diisi uang sekitar Rp 500 juta.

Namun, berdasarkan audit pada waktu olah tempat kejadian perkara, kerugian yang dialami pihak bank mencapai Rp 470 juta.

AKBP Ronald menyebut uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk membeli mobil BMW, membeli beberapa pakaian, dan membayar utang.

"Kedua pelaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kebumen, Sukoharjo, dan Temanggung, tetapi gagal," ungkapnya.

Ketika penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 113 juta, mobil BMW 318i, sejumlah peralatan seperti linggis, tabung elpiji, hingga mobil Suzuki Ertiga sebagai sarana melakukan kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Magelang M. Alfan mengatakan sebelum beraksi kedua pelaku yang bekerja sebagai driver online itu telah melakukan survei sebelum toko tutup untuk mempelajari situasi di sekitar lokasi yang menjadi target.

BACA JUGA: Ulus Pirmawan, DPA Asal Bandung Barat yang Mendukung Program Ekspor Kementan, Sebegini Omzetnya

"Menjelang tutup pukul 21.00 WIB, mereka survei dan kelihatan dari CCTV, pelaku masuk melihat-lihat dulu kondisinya," ujar Alfan.

Berbekal CCTV itulah polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku, termasuk dari kamera pengawas yang berada di TKP sebelumnya di Kalinegoro, Mertoyudan, yang gagal mereka bobol.

Atas perbuatannya, RA dan ARW dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yaitu tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Kepada polisi, tersangka ARW menyebut uang Rp 470 juta dibagi sama rata. Adapun uang bagiannya digunakan untuk membeli mobil BMW secara tunai seharga Rp 90 juta.

Sementara tersangka RA menggunakan uang pembagiannya untuk membayar utang yang mencapai Rp 180 juta.

Tersangka RA juga menuturkan alasan mengambil uang di ATM karena terdesak untuk membayar utangnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler