jpnn.com, SUKABUMI - Seorang ibu berinisial LD tidak berhenti menitikkan air mata memikirkan nasib putranya D (17) yang menjadi korban pencabulan oleh oknum PNS di Pelabuhanratu, Jabar.
D tinggal seorang diri di indekos karena sedang mengenyam pendidikan di Pelabuhanratu, sedangkan orang tuanya berada di provinsi lain.
Karena itu, LD tidak tahu telah terjadi hal mengerikan pada anaknya. Ternyata putranya menjadi korban pencabulan pelaku Deni sejak Maret 2020 lalu hingga Januari 2021.
"Anak saya baru cerita 18 Januari 2021, setelah selama ini dia mendapat ancaman dan dianiaya juga oleh pelaku," ujar LD pada JPNN.com.
BACA JUGA: Aneh, Korban Pencabulan Malah Dipolisikan dan Dipukul Orang Tua Pelaku
D pertama kali mengalami aksi pencabulan oleh pelaku pada Maret tahun lalu saat diberikan minuman hingga tak sadarkan.
Setelah itu pelaku sering mengancam korban agar tidak membongkar perbuatannya kepada siapa pun. Namun, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan pada orang tuanya.
BACA JUGA: Korban Dukun Cabul Lebih dari Tujuh Wanita, Polisi Buka Posko Pengaduan 24 Jam
"Tanggal 19 Januari kami langsung melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhanratu," sambung LD.
LD juga langsung mengantarkan anaknya untuk melakukan visum pada 21 Januari 2021 di RSUD Palabuhanratu.
"Hasil positif ada kekerasan seksual dengan ditemukan adanya luka di bagian vitalnya," sambung LD geram.
Menurut pengakuan D pada ibunya, diduga ada dua pelajar laki-laki lain yang juga menjadi korban Deni. Namun, LD hanya melaporkan ke polisi khusus untuk kasus putranya.
Kini LD fokus menangani kondisi kejiwaan putranya yang mengalami trauma berat atas perbuatan cabul dan ancaman pelaku selama ini.
Peristiwa itu memengaruhi semangat belajar D. Dia juga meminta pindah dari sekolah dan kota tersebut karena mengalami trauma mendalam.
"Anak saya baru satu kali test psikiater pada 29 Januari 2021 dan belum ada penanganan lanjutan dari unit perlindungan anak di polres itu," sambung LD.
Dia kini hanya bisa berharap kasus itu segera diselesaikan tuntas dan pelaku Deni mendapatkan hukuman berat setimpal perbuatan bejatnya. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia