jpnn.com - JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.
Ancaman hukuman itu lantaran Jero Wacik disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto 421 KUHP.
BACA JUGA: Jero Wacik Tersangka Sejak 2 September
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyatakan bahwa selaku Menteri ESDM, Jero Wacik diduga melakukan pemerasan terkait kewenangannya, dalam rangka operasional jabatannya.
"Pertama, pasca menjadi menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana lebih besar daripada dianggarkan, dimintalah beberapa hal di orang kementerian itu, agar dana operasional itu bisa jauh lebih besar," kata Bambang di Kantor KPK Jakarta, Rabu (3/9).
BACA JUGA: 17 Pemda Sudah Buka Pendaftaran CPNS
Jero Wacik, selanjutnya juga diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum untuk memenuhi keinginan tersebut.
"Supaya DOM lebih besar. Misalnya, adalah peningkatan pendapatan dari sumber kick back pengadaan. Misalnya juga pengumpulan dari rekanan dana dari program tertentu. Atau misalnya dilakukan rapat yang sebagian besar fiktif," tambah pria yang biasa disapa BW itu.
BACA JUGA: Pelamar CPNS yang Pilih Dua Instansi Langsung Dianulir
BW menambahkan, atas perbuatan tersebut, Jero Wacik diperkirakan mendapatkan uang miliaran rupiah.
"Itulah dana yang digeneret yang menurut hasil penyidikan bisa dikualifikasi penyalahgunaan wewenang dengan total mendapatkan Rp 9,9 miliar," ungkap BW.
Disinggung siapa saja yang diperas, Bambang tak mau menjelaskan. "Kami tak dalam posisi menjawab siapa yang diperas. Nanti dirumuskan dalam rumusan dakwaan," demikian bekas Ketua YLBHI itu. (rmo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Haji, KPK Garap Dua Pegawai Kementerian Agama
Redaktur : Tim Redaksi