Jerry Meminta Menteri yang Maju Capres 2024 Mundur Saja

Kamis, 04 Agustus 2022 – 17:49 WIB
Presiden Joko Widodo bersama Wapres Maruf Amin memperkenalkan Menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 di Veranda Depan Istana Merdeka, Rabu (23/10). Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Political and Public Policy Studies (P3S ) Jerry Massie meminta menteri yang maju sebagai calon presiden (capres)di Pilpres 2024 mundur saja dari jabatan.

"Jika tidak mundur akan terjadi salah komunikasi dan salah pengertian," kata Jerry, di Jakarta, Kamis (4/8).

BACA JUGA: Bharada E Tersangka, Reza Beber Analisis Matematika Kejahatan Terencana

Dia juga mempertanyakan alasan Partai Garuda yang menggugat UU Nomor 7 Tahun Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 170 Ayat (1) terkait frasa "pejabat negara".

Partai Garuda menginginkan agar menteri bisa maju di Pilpres 2024 tanpa harus mundur dari jabatannya.

BACA JUGA: Lihat, Ada Pria Bertato Mengawal Irjen Ferdy Sambo

"Gugatan itu hanya menguntungkan satu sisi yakni si menteri yang sedang menjabat," ujar Jerry.

Selain itu, dia mempertanyakan kapasitas Partai Garuda melakukan gugatan, karena parpol itu tidak punya menteri di Kabinet Indonesia Maju.

BACA JUGA: Parpol Cepat Deklarasi Capres, Rakyat Makin Mantap Tentukan Pilihan

"Kalau Golkar dan Gerindra atau partai yang kadernya duduk di kabinet, maka masih masuk akal," terangnya.

Direktur eksekutif P3S itu menduga ada menteri yang mendorong partai tersebut untuk menggugat UU Pemilu.

"Jangan-jangan ada menteri yang di dukung partai tersebut yang notabene capres. Jadi, secara eksistensi dan substansi maka mereka ngotot menggugat," tutur Jerry.

Dia berpendapat seharusnya Partai Garuda mendorong menteri yang jadi Capres 2024 mundur dari jabatan.

"Bukan sebaliknya, bisa ada kesepakatan politik," kata Jerry.

Pasal 170 Ayat (1) UU Pemilu mengatur pejabat negara yang dicalonkan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

BACA JUGA: Bharada E Menyampaikan Sesuatu yang Akan Mengancamnya

Hanya ada pengecualian yang tidak harus mundur, yakni presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR RI, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler