jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri mengumumkan penetapan Bhayangkara Dua E (Richard Eliezer) alias Bharada E tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (3/8) malam.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan Bharada E tersangka dengan sangkaan Pasal 338.
BACA JUGA: Bharada E Menyampaikan Sesuatu yang Akan Mengancamnya
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ucap Andi.
Pernyataan Brigjen Andi yang menyebut Bharada E bukan membela diri berbeda dengan penjelasan awal polisi.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Singgung soal yang Dilakukan Yosua kepada Istrinya
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel punya analisis perihal tindakan tersangka bukan pembelaan diri.
Menurut Reza, kalau Bharada E bukan membela diri, maka tak bisa memakai dalih seperti personel polisi dalam kasus penembakan Laskar FPI.
BACA JUGA: Lihat Tampang Irjen Ferdy Sambo Sebelum Digarap Bareskrim Polri
"Bukan membela diri mengindikasikan bahwa situasi saat itu, bagi pelaku, bukanlah situasi hidup atau mati," kata Reza dikonfirmasi JPNN pada Kamis (4/8).
Pria yang pernah mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) itu menjelaskan dalam situasi hidup atau mati yang bekerja adalah system thinking 1.
Dalam sistem itu, tindakan seseorang sangat cepat, spontan, sangat mendasar bahkan instinktif. "Siapa mati duluan, ditembak atau menembak, mati atau hidup," ucap Reza.
Namun, karena bukan membela diri, maka situasinya bukanlah hidup atau mati. Alhasil, yang mengalami aktivasi adalah system thinking 2; rasional, berdasarkan data, sistematis, pakai kalkulasi.
"Apa yang dikalkulasi? Target, insentif, sumber daya, risiko," lanjut pria yang menyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu.
Reza Indragiri bahkan memerinci lebih jauh tentang empat kalkulasi itu sebagai berikut:
BACA JUGA: Misteri Pakaian & Ponsel Brigadir J Dijawab Irjen Dedi, Ternyata di Sini Barang Itu
Target: ditentukan, diincar, bukan acak, bukan kebetulan, akan diapakan.
Insentif: manfaat yang diraih lewat serangan terhadap target.
Sumber daya: instrumen untuk menyerang target.
Risiko: kemungkinan buruk sekaligus antisipasinya.
Sarjana psikologi dari Universitas Gadjah Mada itu menekankan, makin sempurna keempat elemen itu masuk dalam hitung-hitungan pelaku, semakin memenuhi unsur serangan berencana.
"Begitulah matematika kejahatan yang terencana," ucap Reza Indragiri Amriel.
Ancaman Hukuman Penjara bagi Bharada E
Bharada E merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).
Penyidik menggunakan sejumlah pasal sangkaan terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dengan pasal-pasal tersebut, jika terbukti maka Bharada E terancam bakal lama di penjara.
Bunyi Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Pasal 338:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Juncto
Pasal 55:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. (fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam