Jessica Bicara soal Sedotan dan Susu

Rabu, 28 September 2016 – 19:12 WIB
Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso menepis tudingan yang menyebutnya menyentuh es kopi Vietnam yang diminum  Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, 6 Januari 2016. Ia mengaskan sedotan tetap di atas meja dan tidak di dalam gelas kopi.

Menurut Jessica, ia hanya memesan es kopi untuk Mirna. "Saya tidak pernah sentuh," kata Jessica menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Shandy Handika pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

BACA JUGA: Setya Novanto Ketua DPR? Ini Komentar Kang Akom

Namun, JPU tak menelan mentah-mentah pengakuan Jessica. Sebab, pengakuan terdakwa pembunuhan berencana itu berbeda dengan yang di ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Hanya saja, Jessica tetap bersikukuh dengan keterangannya di muka persidangan. "Saya tidak mengerti kenapa sedotan bisa di atas meja," ujar Jessica.

BACA JUGA: Aktor Pemberangkatan WNI untuk Gabung ISIS Ditangkap

Jaksa Shandy lantas membandingkan keterangan pelayan Cafe Olivier, Marlon Alex Napitupulu yang melihat sedotan sudah berada di dalam gelas kopi Mirna. Marlon melihat sedotan sudah di dalam gelas kopi ketika ia menyajikan koktail.

Namun, lagi-lagi Jessica tetap pada pendiriannya bahwa sedotan itu tidak berada dalam gelas. "Itu versi anda?" tanya jaksa. "Iya," jawab Jessica singkat.

BACA JUGA: KKP Berhasil Tangkap 8 Kapal Ikan Ilegal

Ia mengaku hanya melihat es kopi Vietnam ketika disajikan pelayan bernama Agus Triyono. Menurut dia, kala itu es kopi Vietnam belum dituangkan.

"Yang saya ingat bawahnya masih tetap susu yang belum dituang apa-apa dari teko dan atasnya hitam," ujar Jessica.

Dalam persidangan ini, Otto Hasibuan selaku penasihat hukum Jessica menyatakan keberatan atas keinginan jaksa menghadirkan meja bundar untuk mempraktikan pemindahan paper bag dan datangnya kopi serta koktail pesanan perempuan 9 Oktober 1988 itu.

Otto keberatan karena persidangan itu bukan untuk rekonstruksi melainkan pemeriksaan terdakwa. "Keberatan, Yang Mulia. Sekarang bukan rekonstruksi," kata pengacara kondang itu yang langsung disetujui hakim Kisworo selaku ketua majelis.(boy/jpnn)         

BACA ARTIKEL LAINNYA... PGN-ITDC Bina Puluhan Mantan Atlet Nasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler