jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR RI, Ade Komarudin menyatakan belum menerima surat putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kasus papa minta saham Setya Novanto.
"Saya belum terima surat dari MKD soal PK itu. Jadi tunggu saja," kata Ade merespons pertanyaan wartawan, di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (28/9).
BACA JUGA: Aktor Pemberangkatan WNI untuk Gabung ISIS Ditangkap
Kalau surat tersebut sampai ke pimpinan DPR, lanjut politikus Partai Golkar itu, pasti diproses sesuai peraturan yang berlaku.
"Selaku Ketua DPR, saya pasti akan bawa ke rapat pimpinan dulu, rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi. Itu kan stakeholder DPR. Saya tak mau gegabah. Saya ingin semuanya dilakukan dengan penuh kebersamaan," tegas dia.
BACA JUGA: KKP Berhasil Tangkap 8 Kapal Ikan Ilegal
Ditanya ada desakan agar MKD meminta Golkar untuk mengembalikan jabatan Ketua DPR kepada Setya Novanto? Akom sapaan Ade Komarudin mengelak menjawabnya.
"Saya belum bisa mengomentari itu karena saya belum lihat suratnya. Dan suratnya belum sampai ke pimpinan DPR. Sekali lagi, saya tidak mau berandai-andai sebelum suratnya sampai," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: PGN-ITDC Bina Puluhan Mantan Atlet Nasional
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ingatkan Irman Gusman Tak Usah Mengeyel
Redaktur : Tim Redaksi