jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar, Christopher Stefanus Budianto alias CSB didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua pasal KUHP.
Dakwaan tersebut disampaikan JPU saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2).
BACA JUGA: Ayah Masuk Rumah Sakit, Jessica Iskandar: Doakan, Ya
Pertama, JPU mendakwa CSB dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"(CSB) Dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang sebelumnya atau sebagian adalah kepunyaan hak orang lain, tetapi ia berada dalam kekuasaannya bukan karena kecelakaan," kata JPU dalam sidang.
BACA JUGA: Steven Ditahan, Jessica Iskandar Bicara Soal Harapan
Selain penggelapan, CSB juga didakwa JPU dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang merugikan orang lain.
"Pernah memeriksa atau menghadiri dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang," beber JPU.
BACA JUGA: Dituduh Mengintimidasi Steven, Jessica Iskandar Jawab Begini
Adapun dakwaan itu diputuskan sehubungan dengan kasus penipuan dan penggelapan aset yang turut merugikan aktris Jessica Iskandar.
Sebelumnya, Jessica Iskandar melaporkan CSB ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan 11 unit mobil atau setara Rp 9,8 miliar dan uang senilai Rp 452 juta.
Laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan aset tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Christopher Stefanus Budianto lantas ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar.
Pihak kepolisian akhirnya mengamankan secara paksa CSB yang buron lalu kabur ke Thailand.
CSB alias Steven dipulangkan ke Indonesia pada November 2023 dan mulai menjalani proses hukum. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah