jpnn.com - JAKARTA - Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso, terpidana pembunuhan dengan 'kopi sianida' itu bakal bebas hari ini, Minggu (18/8).
Hal itu diketahui dari pesan berantai yang beredar dari tim hukum Jessica, Otto Hasibuan.
BACA JUGA: Denny Darko Beber Penyebab Jessica Wongso Bisa Bebas Tahun Depan
"Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan/lapas Pondok Bambu 18 Agustus 2024, pukul 09.00," bunyi pesan tersebut.
Jessica, perempuan kelahiran Jakarta, 9 Oktober 1988 itu dituntut 20 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP, pada 27 Oktober 2016.
BACA JUGA: Rey Utami dan Otto Hasibuan Gelar Doa Bersama untuk Jessica Wongso
Setelah melewati beberapa kali persidangan, Jessica diyakini terbukti bersalah meracuni temannya, Wayan Mirna Salihin (Mirna) dengan menaruh racun sianida pada es kopi vietnam pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier yang berada di Grand Indonesia.
Menurut hasil autopsi pihak kepolisian, ditemukan pendarahan pada lambung Mirna disebabkan adanya zat yang bersifat korosif masuk dan merusak mukosa lambung.
BACA JUGA: Kasus Kopi Sianida Sudah Diuji 5 Kali, Jessica Wongso Tetap Bersalah, Selesai
Belakangan diketahui, zat korosif tersebut berasal dari hidrogen sianida. Sianida juga ditemukan oleh Puslabfor Polri di sampel kopi yang diminum oleh Mirna.
Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka. Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pada 28 September 2023, Pembunuhan Wayan Mirna Salihin diadaptasi menjadi film dokumenter dengan judul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang dirilis di platform Netflix.
Film yang diproduksi oleh Beach House Pictures ini menghadirkan wawancara langsung dan ekslusif dengan Jessica, serta beberapa narasumber lain, seperti Edi Darmawan Salihin (ayah Mirna), Sandy Salihin (saudara kembar Mirna), dan Otto Hasibuan. (*/dbs/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Kenny Kurnia Putra