jpnn.com - JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti angkat bicara soal gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak pengacara Jessica Kumala Wongso.
Menurut Krishna, gugatan praperadilan merupakan hal yang wajar dalam tatanan pidana. "Kami sudah dapat infonya. Dalam hal ini kepala bidang hukum pengacara. Tim divisi hukum (yang akan melawan) nanti suplai datanya kami," katanya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/2).
BACA JUGA: Coming Soon: Jessica Vs Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan
Saat ditanya perihal isi materi yang digugat oleh kuasa hukum Jessica, Krishna mengaku belum mengetahui. "Kami belum baca tuntutannya apa," terangnya.
Sebelumnya diketahui, pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, sudah mengajukan praperadilan dengan menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Agendanya 23 Februari," ucap Yudi, Selasa (16/2). (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Sore ini, Jessica Dikembalikan ke Tahanan Polda Metro
BACA JUGA: Bedanya, Makanan Jessica di Tahanan dan Rumah Sakit
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wah, 20 Dokter KejiwaanTangani Jessica
Redaktur : Tim Redaksi