jpnn.com - JAKARTA - Yudi Wibowo Sukinto, pengacara tersangka pembunuhan berencana, Jessica Kumala, mengklaim memiliki senjata pamungkas melawan pihak Polda Metro Jaya, pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/2) nanti.
Yudi mengatakan, pihaknya akan menghadirkan seorang pakar yang siap membantah semua prosesi penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.
BACA JUGA: Saipul Jamil, Baru Kenal Ngajak Ngamar Cowok ABG
"Ada satu ahli nanti dihadirkan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (18/2).
Menurut dia, penyidik sampai saat ini belum bisa membuktikan bahwa Jessica adalah pembunuh Wayan Mirna Salihin. Dia mengaku, penyidik seakan-akan memaksa menetapkan Jessica sebagai tersangka karena dorongan publik.
BACA JUGA: Ini Inisial cowok ABG Korban Dugaan Pencabulan Saipul Jamil
"Bukti tidak kuat untuk menjadikan orang (Jessica) sebagai tersangka. Penahanan Jessica ini tidak sah karena bukti tidak kuat," bebernya. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Hasil Interogasi Polisi: Dokter Muda Dibunuh Pasangan Kekasih Sesama Jenis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kronologis Dugaan Pencabulan oleh Saipul Jamil
Redaktur : Tim Redaksi