Jessica Punya Senjata Pamungkas di Praperadilan

Kamis, 18 Februari 2016 – 18:34 WIB
Jessica Kumala Wongso. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Yudi Wibowo Sukinto, pengacara tersangka pembunuhan berencana, Jessica Kumala, mengklaim memiliki senjata pamungkas melawan pihak Polda Metro Jaya, pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/2) nanti.

Yudi mengatakan, pihaknya akan menghadirkan seorang pakar yang siap membantah semua prosesi penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

BACA JUGA: Saipul Jamil, Baru Kenal Ngajak Ngamar Cowok ABG

"Ada satu ahli nanti dihadirkan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (18/2).

Menurut dia, penyidik sampai saat ini belum bisa membuktikan bahwa Jessica adalah pembunuh Wayan Mirna Salihin. Dia mengaku, penyidik seakan-akan memaksa menetapkan Jessica sebagai tersangka karena dorongan publik.

BACA JUGA: Ini Inisial cowok ABG Korban Dugaan Pencabulan Saipul Jamil

"Bukti tidak kuat untuk menjadikan orang (Jessica) sebagai tersangka. Penahanan Jessica ini tidak sah karena bukti tidak kuat," bebernya. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: Hasil Interogasi Polisi: Dokter Muda Dibunuh Pasangan Kekasih Sesama Jenis

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kronologis Dugaan Pencabulan oleh Saipul Jamil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler