jpnn.com - JAKARTA – Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan, penasihat hukumnya, sangat tidak terima vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jessica terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin. Ia menyatakan putusan vonis 20 tahun itu tidak adil.
BACA JUGA: Innalillah, Ayahanda Kapolri Tito Karnavian Meninggal Dunia
“Saya tidak terima, dan tidak adil bagi saya,” kata Jessica menanggapi putusan hakim di persidangan PN Jakpus, Kamis (27/10).
Dia menyerahkan langkah hukum berikutnya kepada tim penasihat hukum. Sementara Otto bereaksi lebih keras.
BACA JUGA: Inilah Kejanggalan Tingkah Laku Jessica versi Majelis Hakim
Dia menilai putusan hakim tidak adil. Putusan yang dijatuhkan tidak berdasarkan hukum.
“Saya melihat ada lonceng kematian hukum dari persidangan ini. Maka kami melakukan banding,” tegas Otto di persidangan.
BACA JUGA: Tok Tok Tok... 20 Tahun Penjara untuk Jessica
Dia prihatin dan sangat kecewa setelah mendengar putusan majelis hakim. Sebab, kata Otto, majelis tidak mempertimbangkan apa pun yang disodorkan tim penasihat hukum.
Jessica divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dengan racun sianida. Hakim menganggap perbuatan Jessica sangat keji dan sadis. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Sebut Es Kopi untuk Mirna Dalam Penguasaan Jessica
Redaktur : Tim Redaksi