JAKARTA — Selain menghadiahi timah panas di kaki kanan Jhon Key, polisi kini mengancam tersangka dugaan pembunuhan pimpinan PT Sanex Steel Indonesia itu 20 tahun penjara. Ini merupakan konsekuensi dari deretan pasal yang menjerat Key.
‘’ Dia dijerat pasal pasal 340 KUHP subsider 338 junto 55 ayat 1 junto 56. Ancaman hukumannya bisa 20 tahun atau seumur hidup,’’ ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto di Jakarta, Sabtu (18/2).
Seperti diketahui sebelumnya Polisi Jaya menagkap John Refra atau yang lebih dikenal sebagai John Key Jumat (17/2) malam. Penangkapan ini atas dugaan keterlibatan pria bertato tersebut dalam kasus pembunuhan Ayung alias Tan Harry Tantono pimpinan PT Sanex Steel Indonesia.
Penangkapan ini dilakukan Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Namun penagkapan itu tak berjalan mulus. Polisi menebak kaki kanan Jhon Kei dengan alasan melakukan perlawanan. Akibatnya kini pria asal Maluku tersebut harus menjalani perawatan.
Dalam penangkapan itu polisi juga menyita handphone dan uang tunai sekitar Rp 5.2 juta.
Penagkapan ini sendiri berawal dari pembunuhan Harry Tantono, Kamis,(26/1) lalu. Jasad korban ditemukan di sebuah salah satu kamar hotel Swiss-belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Beberapa saat setelah kejadian polisi menahan lima orang warga yang diduga sebagai pelaku berinisial C, A, T, Dn dan KP.
Dari keterangan lima tersangka ini diketahui pembunuhan tersebut berlatar penaghihan hutang yang tak kunjung terbayarkan. Yakni korban disebut memiliki utang kepada para tersangka sekitar Rp. 600 juta. Dari sini pula nama Jhon Kei disebut. Alasannya Jhon Kei berada bersama korban beberapa saat sebelum pembunuhan terjadi. (zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulang dari RS Jiwa, Anak Tebas Ibu Kandung
Redaktur : Tim Redaksi