jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel mengamankan dua pucuk senpi rakitan dari pemiliknya di Kabupaten Muara Enim, Rabu (17/11) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan tersebut dari Operasi Cipta Kondisi 2021 dengan sasaran senjata api (senpi) rakitan dengan mengamankan tersangka Jhoni Indra alias Jhoni, 43, dan Santos, 31.
BACA JUGA: Jhon Riduan Tak Diberi Ampun, Kedua Kakinya Ditembak, Kini Terduduk di Kursi Roda
Tersangka Jhoni merupakan seorang bandar sabu-sabu.
Di hadapan petugas, tersangka Jhoni mengaku senpi rakitan itu kerap digunakan untuk menakut-nakuti pembeli sabu-sabu yang menunggak bayar atau yang memiliki utang.
BACA JUGA: Inilah Tampang Begal Sadis yang Kerap Beraksi di Palembang, Korban Lebih dari Satu
“Sengaja saya bawa senpi rakitan untuk menagih utang kepada pelanggan yang belum bayar. Kalau ada yang macet bayarnya langsung saya bawa senpi rakitan yang laras pendek,” terang tersangka Jhoni, saat dihadirkan pada rilis ungkap kasusnya di Jatanras, Rabu (17/11) siang.
Petugas juga mengamankan tersangka Santos, 31, yang juga ikut terlibat menyimpan senpira.
Santos mengaku mendapatkan senjata laras panjang tersebut dari hasil barter dengan sabu-sabu dari tersangka Jhoni.
Saya barter dengan sabu-sabu senilai Rp 1,8 juta. Kebetulan ada yang menawarkan. Senpi laras panjang itu lengkap dengan amunisinya,” ucapnya.
Diketahui, tim opsnal Unit 2 Subdit 3 yang dipimpin Iptu Teddi Bharata itu juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka Jhoni.
“Kami mengamankan tersangka Jhoni dan mendapatkan senpi rakitan laras pendek di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, juga ditemukan sabu-sabu,” ujar Kasubdit 3 Jatanras Kompol CS Panjaitan didampingi Kanit 2 Kompol Bakhtiar saat merilis kasusnya, Rabu (17/11) siang.
Kompol Panjaitan menyebut, tersangka Jhoni ternyata merupakan bandar sabu-sabu di kawasan Sungai Rotan. Hal ini dibuktikan dengan barang bukti narkoba dan peralatan yang ditemukan.
Di rumah Jhoni yang berada di Jalan Harapan Sukarami, Desa Sukarami, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, ditemukan barang bukti satu pucuk senpi rakitan laras pendek jenis revolver bergagang kayu warna cokelat warna silver.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka Jhoni juga memiliki satu pucuk senpi rakitan laras panjang yang sudah dimodifikasi.
Senpi rakitan laras panjang itu disimpan di rumah Santos, 31, Jalan Harapan Sukarami, Desa Sukarami, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Barang bukti yang disita satu buah magazine, 22 amunisi kaliber 5,56 mm, empat amunisi kaliber 9 mm, tiga amunisi kaliber 7,62 mm, dua amunisi kaliber 7,42 mm dan satu buah tas selempang.
Juga diamankan barang bukti 5 gram sabu-sabu, dua alat hisap jenis bong sudah dirakit, delapan kantong klip bening plastik dan satu timbangan digital.(dho/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi