jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kini telah mengubah aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, yakni ketika memasuki usia pensiun 56 tahun.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa klaim JHT dapat diambil untuk persiapan memasuki usia pensiun dengan ketentuan, telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun dan nilai yang dapat diklaim 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
BACA JUGA: Dana JHT Tak Sesuai Harapan, Ketum Forum PPPK: Ya, Mau Bagaimana Lagi
"Jika sudah memenuhi masa kepesertaan (10 tahun), dapat mengklaim manfaat JHT. Berlaku baik peserta yang masih bekerja maupun PHK," tulis Kemnaker di Instagramnya, Minggu (13/2).
Selanjutnya, Kemnaker menjelaskan sisanya dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun)," tulis Kemnaker.
BACA JUGA: Masih Ada Waktu! Begini Cara Mencairkan JHT 100 Persen Sebelum Usia 56 Tahun
Selain itu, apabila peserta mengalami PHK sebelum usia 56 tahun, nantinya akan dilakukan skema perlindungan yang akan meng-cover kondisi tersebut.
Para peserta akan diberikan hak atas uang pesangon uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Peserta juga akan mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Nantinya para peserta akan mendapatkan uang tunai dengan jumlah tertentu.
"JKP di mana juga terdapat manfaat uang tunai dengan jumlah tertentu di samping adanya akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," tulis Kemenaker.(mcr28/jpnn)
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu