Masih Ada Waktu! Begini Cara Mencairkan JHT 100 Persen Sebelum Usia 56 Tahun

Minggu, 13 Februari 2022 – 13:41 WIB
Cara mencairkan JHT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kini telah mengubah aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

BACA JUGA: Berapa Dana JHT yang Diterima PPPK Ketika Pensiun? Begini Penghitungannya

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.

BACA JUGA: Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Merugikan Rakyat, ASPEK Bereaksi

Pasalnya, aturan baru diundangkan pada 4 Februari 2022. Pada pasal 15 aturan ini disebut mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni Mei 2022.

Sebelum aturan tersebut berlaku peserta masih bisa mencairkan JHT 100 persen sampai 4 Mei 2022 dan setelah masa tanggal berlaku peraturan ini, peserta JHT hanya bisa mencairkan haknya ketika memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

BACA JUGA: Ini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Mudah, Cairnya Cepat Banget

Adapun syaratn pencairan JHT antara lain sebagai berikut:

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun

2. Peserta mengundurkan diri

3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja

4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen)

5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)

Dikutip dari BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (13/2) cara mencairkan JHT bisa dilakukan baik offline maupun online.

Cara mencairkan JHT BPJamsostek secara online bisa dilakukan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi JMO sedangkan offline Anda bisa datang ke kantor cabang BPSJ Ketenagakerjaan terdekat.

Tahapan cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online:

1. Kunjungi Portal Layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email

6. Selanjutny, kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir

Berikut ini syarat dokumen yang harus disiapkan untuk pencairan dana JHT BP Jamsostek:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak

5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif

6. Foto Diri terbaru (tampak depan)

7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50.000.000)

Beberapa hal yang harus disiapkan sebelum klaim di Kantor Cabang:

1. Pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BP Jamsostek

2. Scan QR Code di kantor cabang

3. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia ya

4. Unggah dokumen persyaratan klaim

5. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian

6. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara

7. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima

8. Saldo JHT akan masuk ke rekening.(mcr28/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JHT Hanya Menjangkau PNS, TNI dan Polri, PPPK Terpaksa Menyisihkan Duit Sendiri untuk Hari Tua


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler