JICT Melanggar Aturan Terkait PHK 400 Pekerja Outsourcing

Selasa, 16 Oktober 2018 – 03:26 WIB
Sebanyak 400 pekerja outsourcing JICT yang tergabung dalam Serikat Pekerja Container (SPC) diputus kontrak sepihak oleh manajemen menggelar aksi. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 400 pekerja outsourcing Jakarta International Container Terminal (JICT) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Container (SPC) diputus kontrak sepihak oleh manajemen pada 31 Desember 2017.

“Selama 9 bulan lebih ratusan anggota SPC berjuang demi mendapatkan keadilan untuk dapat bekerja kembali. Akhirnya lewat surat nomor 11161/-1 836.1 tanggal 11 Oktober 2018, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DisnakerTrans) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat yang menyatakan JICT telah melanggar aturan dengan melakukan outsourcing kepada SPC pada pekerjaan utama yakni Operator RTGC dan Tallyman,” kata Ketua Serikat Pekerja Container (SPC), Sabar Royani seperti dilansir dalam siaran pers diterima, Senin (15/10).

BACA JUGA: JICT Komitmen Meningkatkan Mutu Pelayanan

Terkait pelanggaran aturan oleh JICT, menurut Sabar, hal ini diperkuat dengan hasil Nota Pemeriksaan Khusus Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta nomor 16891 / - 1.836.1 tanggal 25 September 2018.

“Manajemen JICT dinyatakan melanggar pasal 65 ayat (8) Undang-Undang 13 tahun 2003,” katanya.

BACA JUGA: ISDA 2018: JICT Kembali Terima Penghargaan CSR Terbaik

Untuk itu, kata dia, Serikat Pekerja Container (SPC) menyatakan Nota pemeriksaan khusus dari Disnaker Provinsi DKI Jakarta menjadi bukti hukum bahwa apa yang diperjuangkan SPC adalah benar. Awalnya proses di SudinakerTrans Jakarta Utara terlihat melenceng sehingga SPC melakukan piket dan mendirikan tenda perjuangan selama selama bulan lebih di halaman kantor (SudinakerTrans) Jakarta Utara.

Kemudian SPC melakukan pengaduan kepada DinakerTrans Provinsi dan Gubernur serta Wakil Gubernur sampai terbit nota yang sesuai dengan aturan dan Undang-Undang.

BACA JUGA: Bos Pabrik Kabur ke Luar Negeri, Buruh Tak Digaji 4 Bulan

“SPC sangat mengapresiasi kerja profesional DisnakerTrans Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno. Keduanya punya komitmen kuat terhadap hukum dan keadilan, sehingga terbit nota yang berpihak pada kepentingan pekerja,” tegas Sabar.

Untuk itu, menurut Sabar, JICT yang notabene anak usaha Pelindo II wajib tunduk pada peraturan bukan malah berusaha mengakali demi keuntungan perusahaan semata. Jika manajemen JICT mengeluh terkait isu kenaikan biaya, pada kenyataannya Pelindo II mengangkat 200 lebih tenaga outsourcing pada tahun 2014. Hal ini malah meningkatkan pendapatan dan produktivitas perusahaan.

“Selanjutnya SPC akan mengawal proses eksekusi sesuai penetapan pengesahan pengadilan. SPC juga mengecam setiap kegiatan outsourcing yang melanggar aturan baik di BUMN maupun sektor swasta. Hal ini agar terwujudnya keadilan bagi seluruh pekerja Indonesia,” tegas Sabar.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementerian BUMN Pastikan Tidak ada PHK


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler