Jika ACT Dipidana, Bagaimana Nasib Uang Donatur? Begini Kata Pakar

Jumat, 08 Juli 2022 – 17:08 WIB
Ratusan rekening Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam angkat bicara soal kasus ACT yang diduga menyelewengkan dana bantuan masyarakat.

Saiful mengatakan penegak hukum harus mengusut tuntas kasus tersebut. Sebab, persoalan ACT menyangkut dana masyarakat.

BACA JUGA: Nathalie Holscher Gugat Cerai Sule, Akun Instagram Maia Estianty Diserbu Warganet

"Jangan sampai rakyat jadi ragu untuk menyalurkan bantuan ke lembaga-lembaga yang sudah ada dengan alasan tidak percaya lagi kepada lembaga-lembaga tersebut," kata Saiful kepada JPNN.com, Jumat (8/7).

Pria yang juga pakar hukum tata negara Universitas Indonesia itu menambahkan penegak hukum juga bisa menyita seluruh aset ACT.

BACA JUGA: Dukung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, SIG dan YDBA Bersinergi

Selain itu, penegak hukum juga harus menelusuri seluruh kemungkinan adanya aliran dana ACT yang tidak sah dan ilegal secara hukum.

"Terhadap dana-dana dan harta kekayaan yang berhasil dilakukan penyitaan, saya berharap dapat disalurkan kepada lembaga yang kredibel guna disalurkan secara transparan kepada masyarakat yang membutuhkan," ujar Saiful.

BACA JUGA: Jadi Duta Aksi Cepat Tanggap, Fauzi Baadila Turut Urus Aliran Dana ACT?

Sebelumnya, dalam laporan yang diterbitkan media nasional, ACT diduga melakukan penyelewengan dana bantuan.

Eks pendiri ACT Ahyudin diduga mendapat gaji Rp 250 juta per bulan serta fasilitas operasional berupa satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.

Adapun untuk jabatan di bawah Ahyudin dikabarkan mendapat gaji dan fasilitas yang tak kalah mewah.

Selain itu, uang miliaran rupiah juga diduga mengalir ke keluarga Ahyudin untuk kepentingan pribadi, yakni pembelian rumah hingga perabotan rumah tangga.

Ahyudin, istri, dan anaknya pun disebut-sebut mendapat gaji dari anak perusahaan ACT.

Aliran dana oleh anak perusahaan itu pun diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Di sisi lain, dugaan penyelewengan dana  juga dilaporkan terjadi di luar Jakarta yaitu dugaan penggelapan pada program Lumbung Ternak Wakaf di Blora, Jawa Tengah.

Lalu, ACT disebut mendapatkan dana Rp 135 miliar dari Boeing untuk membangun 91 sekolah.

Pembangunan sekolah itu bagian dari kompensasi Boeing kepada keluarga korban kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.

Namun, sebagian dananya dikabarkan dipakai untuk menutup pembiayaan ACT.

Pada Januari 2022 lalu, pendiri ACT Ahyudin pun mengundurkan diri usai diminta oleh para pimpinan.(cr1/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler