Jika Ada Kejanggalan di Penyidikan Kasus Jaksa Pinangki, KPK Siap Ambil Alih Perkara

Selasa, 08 September 2020 – 21:48 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono mengatakan obyek gelar perkara yang dilakukan tim penyidik hari ini di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung merupakan kasus dugaan suap kepengurusan fatwa bebas Makamah Agung (MA) Djoko Djandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Obyek perkara ini memang fatwa.Tetapi penyidik belum sampai memikirkan apakah sampai ke Mahkamah Agung atau tidak," ujar Ali Murkantono dalam siaran pers di Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (8/9).

BACA JUGA: Komisi Kejaksaan Minta Kejagung Profesional Tangani Kasus Jaksa Pinangki

Namun, kata Ali tidak ada keharusan untuk membuktikan hal tersebut dalam gelar perkara hari ini. "Sampai sekarang belum sampai ke situ," katanya.

Sementara itu, terkait pengambilalihan dan supervusi kasus dugaan suap tersebut bukan ranahnya komisi Antirasuah.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tangisan Bikin Merinding, Bursa Transfer, Perintah Baru, ASN Harus Tahu

"Masalah supervisi dan pengambilalihan. Ini dua hal yang berbeda," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (8/9).

Karyoto mengatakan KPK akan melihat dan memastikan apakah penanganan kasus ini on track atau tidak.

BACA JUGA: Beber Progres Penyidikan Jaksa Pinangki, Jampidsus Sebut Angka 80-90%

Sebab, menurutnya, hal tersebut diatur dalam Pasal 10 A UU Nomor 19 Tahun 2019 terkait syarat-syarat.

Apabila kasus tersebut memenuhi salah satu syarat dalam pasal tersebut. KPK ada kemungkinan untuk mengambil alih perkara tersebut.

" Tetapi kalau semuanya berjalan dengan baik, profesional ya. Kami tidak akan melakukan hal itu, pungkas Karyoto. (mcr3/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler