Jika Ada Pelayanan PNS Kurang Maksimal Setelah Libur Lebaran, Laporkan !

Selasa, 11 Juni 2019 – 06:06 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MADIUN - Cuti panjang hari raya Idulfitri sudah berjalan 11 hari bagi aparat sipil negara alias PNS.

Karena itu pada hari pertama kerja Walikota Madiun Maidi memastikan tidak beri kelonggaran cuti tambahan untuk ASN di lingkup pemerintahan.

BACA JUGA: Waspada, 6 Penyakit ini Sering Menyerang Usai Libur Lebaran

BACA JUGA : Eits, PNS Tak Boleh Tambah Cuti Setelah Lebaran

Hal tersebut disampaikan Walikota Madiun di sela - sela acara halalbihalal di Balai Kota Madiun.

BACA JUGA: Eits, PNS Tak Boleh Tambah Cuti Setelah Lebaran

"Sudah hampir 11 hari cuti bersama hari raya maka seluruh pegawai harus masuk dan menyelesaikan tugas dalam melayani masyarakat," tegasnya.

BACA JUGA : Anies Siapkan Sanksi untuk 185 PNS DKI

BACA JUGA: Bupati Pimpin Apel Perdana Usai Lebaran, PNS yang Bolos Bersiaplah Terima Sanksi

Maidi mengimbau kepada seluruh kantor pelayanan dan rumah sakit untuk siap melayani masyarakat.

Dia tidak memberikan kelonggaran terkecuali cuti izin sakit. Masyarakat diimbau jika ada pelayanan tidak maksimal bisa melaporkan kepada Pemerintah Kota Madiun.

Walikota meminta Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat Madiun untuk melakukan pemantauan di tiap OPD di lingkup Pemkot Madiun.

"Selain itu, absensi tiap ASN harus diteliti dan dilaporkan," tegasnya.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Cara Turunkan Berat Badan Naik Usai Libur Lebaran


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler